Lapas lebih hiegenis dari ancaman COVID-19

id napi bebas

Lapas lebih hiegenis dari ancaman COVID-19

Pengamat hukum pidana dari Undana Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, SH, MHum (kanan) dalam sebuah diskusi. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Menurut saya, lapas merupakan tempat yang paling nyaman dan lebih hiegenis, ketimbang mereka berada di luar lapas yang belum tentu lebih nyaman dan heigenis," kata Karolus Kopong Medan..
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Karolus Kopong Medan, SH, MHum mengatakan, lembaga pemasyarakatan (lapas) jauh lebih hiegenis dan lebih aman dari ancaman penyebaran COVID-19.

"Menurut saya, lapas merupakan tempat yang paling nyaman dan lebih hiegenis, ketimbang mereka berada di luar lapas yang belum tentu lebih nyaman dan heigenis," kata Karolus Kopong Medan, di Kupang, Jumat (3/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kebijakan pemerintah membebaskan para narapidana dengan alasan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Sekitar 30.000 napi dewasa dan anak akan keluar dari penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya, akibat penyebaran Virus Corona atau penyakit COVID-19.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian napi dari penjara untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam penjara.

Baca juga: Polda sita Rp665 juta dalam kasus dugaan korupsi bawang di Malaka
Baca juga: Kasus dugaan korupsi bawang di Malaka, delapan tersangka ditahan


Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Virus Corona.

Menurut Kopong Medan, lapas merupakan tempat yang paling nyaman dan heigenis, karena memiliki prosedur pelayanan yang sudah sangat bagus, termasuk mekanisme kunjungan orang dari luar ke dalam lapas.

Lagi pula, orang-orang yang saat ini sedang menjalani hukuman, bahkan sudah menjalani hukuman selama dua per tiga masa pidana, adalah orang-orang yang sesungguhnya sangat jauh dari penyebaran Virus Corona.

Karena itu, menurut dia, biarkan saja mereka tetap berada di dalam lapas, ketimbang mereka berada di luar lapas yang belum tentu lebih nyaman dan heigenis.

"Apalagi saat ini hampir semua provinsi di Indonesia ini sudah tergolong zona merah penyebaran Virus Corona," katanya menambahkan.

Baca juga: Cegah korupsi dengan memperketat pengelolaan keuangan daerah
Baca juga: Pejabat terus diingatkan agar tidak korupsi