NTT larang kapal angkut penumpang

id larang kapal angkut penumpang,dishub ntt,isyak nuka,ntt,kupang

NTT larang kapal angkut penumpang

Sebuah kapal pelni sedang menurunkan penumpang di Pelabuhan Tenau Kupang. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Saya baru saja menandatangani surat larangan. Semua kapal tidak boleh mengangkut penumpang kecuali mengangkut logistik
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang semua kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan laut daerah itu untuk mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru.

Larangan tersebut berlaku mulai 13 April hingga 30 Mei 2020, kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Senin (14/4)

Ia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana KM Umsini yang akan membawa penumpang dari Semarang menuju NTT dengan menyinggahi Pelabuhan Tenau Kupang.

"Saya baru saja menandatangani surat larangan. Semua kapal tidak boleh mengangkut penumpang kecuali mengangkut logistik," kata Koodinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT itu.

Baca juga: Pelni batalkan pelayaran ke Kupang

Baca juga: KM Umsini batal singgah di sejumlah pelabuhan di NTT


Surat tersebut disampaikan kepada General Manager PT Pelni Kupang, PT ASDP Kupang, PT ASDP Cabang Sape, PT ASDP Cabang Selayar, operator kapal perintis dan operator kapal cepat.

Menurut dia, larangan tersebut karena di beberapa wilayah di NTT, yang warganya telah terindentifikasi positif tertular virus corona baru.

Selain pertimbangan minimnya sarana dan prasarana kesehatan dalam menanggulangi COVID-19 di NTT, katanya menambahkan.