Setoran Pajak Samsat Kupang Capai 37,25 Persen

id pajak

Setoran Pajak Samsat Kupang Capai 37,25 Persen

Penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Januari-April 2017 mencapai 37,25 persen atau senilai lebih dari Rp38,4 miliar.

"Setoran pajak yang diterima itu diantaranya pajak kendaraan bermotor sebesar 49,2 persen, dan biaya balik nama (BBN) 35,58 persen," kata Paula Lino.
Kupang (Antara NTT) - Kepala UPT Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur Paula Lino mengatakan setoran pajak di Samsat Kupang terhitung dari Januari-April 2017 mencapai 37,25 persen atau senilai lebih dari Rp38,4 miliar.

"Setoran pajak yang diterima itu diantaranya pajak kendaraan bermotor sebesar 49,2 persen, dan biaya balik nama (BBN) 35,58 persen," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Menurutnya, capian setoran pajak tersebut didukung dengan hadirnya layanan Samsat Keliling menggunakan kendaraan sehingga memungkinkan masyarakat atau pemilik kendaraan bisa menjangkaunya dengan mudah.

Ia mengatakan, rata-rata setoran pajak dari Samsat Keliling di Kota Kupang ibu kota Provinsi NTT itu mencapai Rp30 juta per hari, sementara setoran yang diperoleh di Kantor Samsat Kupang mencapai Rp50 juta per hari.

"Samsat Keliling ini masih terus berjalan karena lebih efektif untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat selaku pemilik kendaraan dan antusias masyarakat juga lebih tinggi," katanya.

Selain itu, lanjutnya, capian setoran pajak itu juga diperoleh penagihan langsung ke rumah-rumah warga (pintu ke pintu) oleh petugas lapangan.

Faktor pendukung lainnya, katanya, tingkat pendapatan masyarakat yang mulai membaik sehingga biaya beban pajak dari kendaraan yang dimiliki tidak terkendala.

Paula menambahkan, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri tidak berpengaruh pada pendapatan daerah.

"Kalau perubahan PP 60 yang diberlakukan sejak Januari lalu itu tidak berpengaruh pada pendapatan daerah karena itu masuk pendapatan negara misalnya terkait urusan STNK, biaya plat nomor dan lainnya," katanya,

Untuk tahun ini, lanjutnya, pemerintah daerah menargetkan pendapatan daerah dari pajak PKB dan BBN mencapai lebih dari Rp113 miliar.