Pemprov NTT pastikan ASN bekerja di kantor sesuai protokol kesehatan

id NTT, ASN NTT, dampak COVID-19

Pemprov NTT pastikan ASN bekerja di kantor sesuai protokol kesehatan

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu. ANTARA/Aloysius

Pemerintah provinsi memastikan bahwa ASN yang kembali bekerja di kantor hari ini tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 terkait dengan  physical distancing dan sebagainya.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan kebijakan terkait dengan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat untuk kembali bekerja di kantor pada 18 Mei tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pemerintah provinsi memastikan bahwa ASN yang kembali bekerja di kantor hari ini tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 terkait dengan  physical distancing dan sebagainya,” kata Kepala Biro Humas Setda NTT Marius Ardu Jelamu di Kupang, Senin, (18/5).

Baca juga: Keputusan ASN masuk kerja tentu melalui kajian

Ia mengatakan hal itu menanggapi kebijakan pengaktifan kembali ASN untuk bekerja di kantor setelah menerapkan pola bekerja dari rumah yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pemerintah provinsi, kata Marius, menyadari bahwa kasus positif COVID-19 di NTT masih meningkat. Berbagai upaya pencegahan dan penanganan sedang dilakukan pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Baca juga: Wagub sebut ASN di NTT mulai masuk kantor pekan depan

Namun, lanjut dia, di sisi lain pemerintah provinsi juga berkeyakinan bahwa tata kelola pemerintahan, pembangunan ekonomi, pelayanan publik, dan lainnya harus tetap berjalan secara efektif di tengah pandemi COVID-19.

“Artinya, kita tidak bisa pastikan kapan wabah COVID-19 ini akan berakhir sehingga upaya pencegahan dan penanganan tetap dilakukan, di sisi lain aspek-aspek pembangunan juga harus berjalan,” katanya.

Menurut dia, masyarakat tentu juga membutuhkan pelayanan pemerintah, pelayanan di bidang ekonomi, kesehatan, dan sebagainya. Oleh karena itu, pihaknya harus bisa bekerja secara efektif.

Baca juga: PDIP harapkan gubernur tinjau kembali kebijakan aktifkan ASN bekerja

Meski demikian, para ASN yang kembali bekerja di kantor tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan COVID-19.

Ia menjelaskan bahwa di lingkungan pemerintah provinsi juga menerapkan berbagai fasilitas pencegahan, seperti thermogun, bilik disinfektan, tempat cuci tangan, serta mewajibkan seluruh ASN menggunakan masker.

Selain itu, lanjut dia, ruangan kerja setiap unit juga diatur kembali dengan jarak aman tertentu dan dapat menerapkan pola jam kerja tertentu.

“Jadi, tidak harus setiap hari masuk semua, bisa saja dalam satu unit itu yang masuk 10 atau 15 orang yang dipastikan berkaitan dengan kebutuhan pemerintah saat hari itu, lalu besoknya juga demikian dan seterusnya,” katanya.

Marius mengatakan bahwa pemerintah provinsi juga telah memberikan keleluasaan bagi para kepala daerah di 22 kabupaten/kota untuk menerapkan pola kerja tersebut.