Kupang (Antara NTT) - PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur memperketat pengamanan di kawasan penerbangan tersebut dalam rangka mencegah ancaman bom atau sejenisnya yang dapat mengganggu penerbangan.
"Pengamanan Bandara El Tari Kupang diperketat karena memang hanya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan yang dapat mengganggu pengguna jasa transportasi udara," kata Humas Bandara El Tari Kupang Rahmat Alhadi di Kupang, Kamis.
Pengamanan itu lanjutnya sudah dilakukan sejak pekan lalu, dengan melakukan pemeriksaan di pintu masuk bandara secara ketat terhadap sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang masuk ke wilayah bandara El Tari.
Ia mengatakan sejak pagi hari, pasukan TNI AU Lanud El Tari bersama petugas keamanan Bandara El Tari Aviation Security (Avsec) sudah berjaga di pintu masuk bandara di untuk memeriksa setiap kendaraan yang masuk.
Hal ini lanjutnya dilakukan menanggapi imbauan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta agar pengamanan di setiap bandara diperketat selama bulan Ramadhan menyusul kasus bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
"Disamping menindaklanjuti imbauan dari Menteri, kegiatan ini juga merupakan protap dari bandara El Tari Kupang, untuk memberikan rasa aman kepada pengguna jasa jalur penerbangan," tambahnya.
Hadi menambahkan dari laporan pihak keamanan hingga Kamis (8/6) hari ini kondisi keamanan di bandara itu tetap aman.
"Sejauh ini tidak ada hal-hal yang mencurigakan di bandara El Tari. Dan laporan ini kami terima dari Avsec kami," tambahnya.
Terkait kenyamanan kepada para penumpang yang masuk ke lokasi bandara, menurutnya para petugas sudah berusaha seramah mungkin dengan pengguna jasa saat memasuki kawasan bandara itu.
Ia berharap agar pengguna jasa bisa lebih memaklumi, bahwa pengamanan itu juga untuk keselamatan bersama, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diantisipasi.
Cegah Ancaman Bom
Pengamanan Bandara El Tari Kupang diperketat karena memang hanya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu pengguna jasa transportasi udara.