Kupang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di daerah itu agar mengelola anggaran penanganan virus corona sebesar Rp800 miliar sesuai aturan dan transparan sehingga tidak bermasalah secara hukum.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Chris Mbuik saat melakukan pertemuan dengan tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 NTT di Kupang, Selasa (10/6).
Baca juga: Normal baru di NTT diharapkan dalam ranah pencegahan COVID
Baca juga: NTT sudah gelontorkan Rp80 miliar untuk penanganan COVID-19
Chris mengatakan, terkadang dalam kasus bencana alam yang menyedot anggaran besar, sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
"Dalam beberapa kasus bencana alam di sejumlah daerah ada saja ada yang memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Kondisi seperti ini tentu perlu diwaspadai sehingga tidak terjadi selama pandemi COVID-19 di NTT," katanya.
Politikus Partai NasDem ini mengatakan, anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp800 miliar yang digunakan harus jelas sesuai dengan peruntukannya. "Kami perlu ingatkan hal ini sehingga tidak bermasalah secara hukum ke depan," kata Chris.
Kejaksaan NTT, menurut dia, sedang melakukan pemantauan terhadap pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp800 miliar itu.
DPRD NTT tidak mengharapkan ada tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 yang tersandung kasus hukum.
"Kami mohon agar pengelolaan anggaran ini dilakukan secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penanganan COVID-19," katanya.