Lembata tetap terapkan tes cepat meski ada edaran gubernur
Untuk warga yang berkartu tanda penduduk Lembata tak perlu membayar biaya tes cepat itu
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lembata tetap menerapkan pemeriksaan kesehatan berupa tes cepat atau dikenal dengan rapid test bagi pelaku perjalanan (PP) yang tiba di daerah itu walaupun sudah ada surat edaran dari gubernur NTT yang menyatakan pelaku perjalanan dalam wilayah NTT tak perlu tes cepat.
"Tes cepat tetap kami terapkan. Untuk warga yang berkartu tanda penduduk Lembata tak perlu membayar biaya tes cepat itu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali dari Lembata, Rabu (17/6).
Namun ujar dia, bagi pelaku perjalanan yang tidak ber-KTP Lembata diwajibkan untuk melakukan tes cepat juga namun harus mengeluarkan biaya pengganti tes tersebut.
Ia mengatakan bahwa penerapan aturan itu dalam rangka menyesuaikan dengan edaran Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat soal penerapan aturan dalam normal baru.
“Itu dalam rangka menyesuaikan dengan edaran Gubernur NTT terkait pemberlakuan normal baru di NTT,” tambah dia.
Ia mengatakan surat edaran dengan nomor BU.550/08/DISHUB/2020 memang membebaskan syarat administrasi bebas COVID-19 bagi pelaku perjalanan antarkabupaten dalam wilayah NTT, baik surat keterangan negatif tes cepat maupun tes usap.
"Surat bebas COVID-19 itu itu hanya disyaratkan bagi pelaku perjalanan dari luar NTT, yang masuk ke daerah-daerah di NTT," tutur dia.
Ia mengatakan aturan baru itu sudah mulai berlaku dan sudah mulai diterapkan bagi penumpang kapal penyeberangan ferry yang berlayar dari Kupang pada Selasa (16/6) kemarin dan tiba di Lembata pada Rabu (17/6) pagi tadi.
"Sudah dilakukan tes cepat dan masih terus dilakukan, jika ada yang positif atau reaktif maka maka langsung dilakukan tes usap atau swab," ujar dia.
Sementara itu, kondisi ini berbeda dengan Kabupaten Sikka yang menerapakan aturan secara fleksibel dan tidak mengikat pelaku perjalanan antarkabupaten yang masuk ke kabupaten itu.
"Sikka sangat fleksibel sejak awal dan tidak membuat rumit para pelaku perjalanan. Yang kita harapkan adalah kejujuran dari pelaku perjalanan itu sendiri," Kata Wakil Juru bicara Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19, Petrus Herlemus saat dihubungi dari Kupang.
Ia mengatakan bahwa tim gugus tugas tetap lakukan pemeriksaan di setiap pintu masuk bagi para pelaku perjalanan jika ada gejala maka langsung ke ruang isolasi untuk diisolasi, namun jika tidak diminta untuk tetap melakukan karantina mandiri di rumah.
Baca juga: Dewan harapkan ada kesamaan regulasi pada masa normal baru
"Tes cepat tetap kami terapkan. Untuk warga yang berkartu tanda penduduk Lembata tak perlu membayar biaya tes cepat itu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali dari Lembata, Rabu (17/6).
Namun ujar dia, bagi pelaku perjalanan yang tidak ber-KTP Lembata diwajibkan untuk melakukan tes cepat juga namun harus mengeluarkan biaya pengganti tes tersebut.
Ia mengatakan bahwa penerapan aturan itu dalam rangka menyesuaikan dengan edaran Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat soal penerapan aturan dalam normal baru.
“Itu dalam rangka menyesuaikan dengan edaran Gubernur NTT terkait pemberlakuan normal baru di NTT,” tambah dia.
Ia mengatakan surat edaran dengan nomor BU.550/08/DISHUB/2020 memang membebaskan syarat administrasi bebas COVID-19 bagi pelaku perjalanan antarkabupaten dalam wilayah NTT, baik surat keterangan negatif tes cepat maupun tes usap.
"Surat bebas COVID-19 itu itu hanya disyaratkan bagi pelaku perjalanan dari luar NTT, yang masuk ke daerah-daerah di NTT," tutur dia.
Ia mengatakan aturan baru itu sudah mulai berlaku dan sudah mulai diterapkan bagi penumpang kapal penyeberangan ferry yang berlayar dari Kupang pada Selasa (16/6) kemarin dan tiba di Lembata pada Rabu (17/6) pagi tadi.
"Sudah dilakukan tes cepat dan masih terus dilakukan, jika ada yang positif atau reaktif maka maka langsung dilakukan tes usap atau swab," ujar dia.
Sementara itu, kondisi ini berbeda dengan Kabupaten Sikka yang menerapakan aturan secara fleksibel dan tidak mengikat pelaku perjalanan antarkabupaten yang masuk ke kabupaten itu.
"Sikka sangat fleksibel sejak awal dan tidak membuat rumit para pelaku perjalanan. Yang kita harapkan adalah kejujuran dari pelaku perjalanan itu sendiri," Kata Wakil Juru bicara Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19, Petrus Herlemus saat dihubungi dari Kupang.
Ia mengatakan bahwa tim gugus tugas tetap lakukan pemeriksaan di setiap pintu masuk bagi para pelaku perjalanan jika ada gejala maka langsung ke ruang isolasi untuk diisolasi, namun jika tidak diminta untuk tetap melakukan karantina mandiri di rumah.
Baca juga: Dewan harapkan ada kesamaan regulasi pada masa normal baru