Dewan harapkan ada kesamaan regulasi pada masa normal baru

id normal baru,viktor mado watun,ntt,dprd ntt,pdip ntt

Dewan harapkan ada kesamaan regulasi pada masa normal baru

Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur, Viktor Mado Watun. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Regulasi yang mengatur pelaku perjalanan dalam wilayah NTT sudah dikeluarkan Gubernur NTT. Pemerintah kabupaten harus mengikuti regulasi yang ada. Tidak membuat regulasi sendiri supaya masyarakat tidak dirugikan
Kupang (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Mado Watun mengharapkan, ada kesamaan regulasi yang mengatur pelaku perjalanan dalam wilayah NTT, antara Pemerintah NTT dengan pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak merugikan rakyat.

"Regulasi yang mengatur pelaku perjalanan dalam wilayah NTT sudah dikeluarkan Gubernur NTT. Pemerintah kabupaten harus mengikuti regulasi yang ada. Tidak membuat regulasi sendiri supaya masyarakat tidak dirugikan," kata Viktor Mado Watun kepada ANTARA di Kupang, Rabu (17/6).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan adanya perbedaan regulasi yang mengatur pelaku perjalanan dalam wilayah NTT antara Pemerintah NTT dengan kabupaten/kota.

Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan Gubernur NTT, pemerintah membebaskan syarat tes cepat bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT pada masa normal baru yang dimulai 15 Juni 2020.

Baca juga: Legislator dorong Pemerintah NTT gelar tes cepat massal

Kebijakan tersebut karena syarat tes cepat yang sebelumnya diberlakukan bagi setiap pelaku perjalanan, dirasakan sangat memberatkan masyarakat, termasuk para operator angkutan logistik antar-wilayah.

Namun, beberapa kabupaten di NTT justeru membuat regulasi baru, yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan harus mengantongi keterangan tes cepat.

Mado Watun yang juga mantan Wakil Bupati Lembata itu menambahkan, pemerintah kabupaten harus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam membuat kebijakan supaya masyarakat tidak dirugikan.

Baca juga: Legislator minta Pemprov NTT segera salurkan jaring pengaman sosial

Warga dari Kupang yang hendak ke Lembata misalnya, apakah setelah mereka tiba di pelabuhan lalu disuruh kembali ke Kupang untuk mengurus tes cepat, katanya anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu dalam nada tanya.

Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka secara terpisah mengakui ada kabupaten di NTT yang tidak mentaati kebijakan bebas syarat tes cepat bagi pelaku perjalanan.

Dia mengatakan, telah minta agar pemerintah kabupaten/kota se-NTT mentaati kebijakan bebas syarat tes cepat bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT pada masa normal baru.

"Dengan adanya surat edaran gubernur terkait bebas tes cepat untuk semua pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT ini, maka marilah kita semua, terutama masing-masing pemda se-NTT agar mentaati bersama," katanya menambahkan. ***2***