Realisasi pemberian keringanan kredit di NTT bertambah 1.125 debitur

id NTT,OJK NTT,Restrukturisasi kredit,stimulus kredit

Realisasi pemberian keringanan kredit di NTT bertambah 1.125 debitur

Kepala Kantor OJK Nusa Tenggara Timur, Robert Sianipar. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Pemberian keringanan kredit ini diprioritaskan untuk nasabah yang sebelumnya lancar membayar namun kemudian menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19
Kupang (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat realisasi pemberian keringanan kredit atau restrukturisasi oleh perbankan maupun lembaga pembiayaan lain kepada para debitur terdampak pademi COVID-19 di provinsi setempat bertambah 1.125 debitur.

Realisasi kebijakan restrukturisasi atau stimulus kredit akibat pademi COVID-19 di NTT sudah menjangkau 11.313 debitur atau naik dari sebelumnya 10.188 debitur, kata Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin (29/6).

Baca juga: Sebanyak 10.188 debitur di NTT telah mendapat keringanan kredit

Capaian strimulus kredit ini tercatat hingga 24 Juni 2020 dengan nilai masing-masing di antaranya dari perbankan sebesar Rp1,167 triliun dan perusahaan pembiayaan Rp226,19 miliar.

Robert Sinipar menjelaskan terkait retrukturisasi ini, OJK telah mengeluarkan ketentuan mengenai stimulus dalam menghadapi gejolak akibat pandemi COVID-19 melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 untuk perbankan.

Selai itu, untuk Lembaga Keungan Non Bank (LKNB) termuat dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2020.

Ia meminta agar perbankan maupun perusahaan pembiayaan di provinsi setempat terus pro aktif melakukan pendataan terhadap para debitur yang terdampak COVID-19 untuk mendapat stimulus kredit.

Sebelumnya, Robert Sianipar menjelaskan, bahwa dalam pemberian stimulus kredit, nasabah atau debitur wajib mengajukan permohonan kepada pihak bank atau leasing yang bersangkutan yang disampaikan secara online lewat email atau pun website yang ditetapkan lembaga tersebut.

"Pemberian keringanan kredit ini diprioritaskan untuk nasabah yang sebelumnya lancar membayar namun kemudian menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19," katanya.

Ia menambahkan, para nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank atau leasing dan selanjutnya akan dinilai kondisi masing-masing nasabah apakah terdampak atau tidak, bagaimana historis pembayarannya dan sebagainya.

"OJK memberikan keleluasaan kepada bank atau leasing untuk menilai berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi moral hazard atau bahaya moral," katanya.

Baca juga: Kata OJK, nasabah wajib ajukan permohonan untuk keringanan kredit