Kata OJK, nasabah wajib ajukan permohonan untuk keringanan kredit

id keringanan kredit,Ojk ntt

Kata OJK, nasabah wajib ajukan permohonan untuk keringanan kredit

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert Sinaipar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

"Untuk mendapat keringanan kredit, nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing yang dapat disampaikan secara online lewat emaIl atau pun website yang ditetapkan lembaga tersebut," kata Robert Sianipar..

Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert Sianipar mengatakan para nasabah atau debitur wajib mengajukan permohonan kepada pihak bank atau leasing untuk mendapatkan keringanan kredit akibat kesulitan membayar utang sebagai dampak dari wabah COVID-19.

"Untuk mendapat keringanan kredit, nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing yang dapat disampaikan secara online lewat email atau pun website yang ditetapkan lembaga tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Minggu (29/3).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan mekanisme pemberian keringanan kredit yang merupakan program Pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sebagai akibat dari serangan wabah COVID-19.

Baca juga: Soal keringanan kredit, Lembaga keuangan di NTT masih menunggu petunjuk
Baca juga: OJK NTT minta lembaga jasa keuangan sosialisasi soal keringanan kredit


Ia menjelaskan, OJK  telah mengeluarkan peraturan terkait kebijakan keringanan kredit itu melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Dampak COVID-19.

Robert mengatakan, keringanan kredit dari lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan bukan berarti penghapusan kewajiban membayar cicilan selama satu tahun.

“Jadi tidak ada penghapusan kewajiban membayar cicilan, ini yang perlu disosialisasikan lembaga jasa keuangan agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat,” katanya

“Ada mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapat keringanan kredit ini yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan,” katanya.

Robert menjelaskan, pemberian keringanan ini diprioritaskan untuk nasabah yang sebelumnya lancar membayar namun kemudian menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19.

Parah nasabah, lanjut dia, wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank/leasing dan selanjutnya akan dinilai kondisi masing-masing nasabah apakah terdampak atau tidak, bagaimana historis pembayarannya dan lainnya.

OJK memberikan keleluasaan kepada bank/leasing untuk menilai berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi “moral hazard” atau bahaya moral, katanya menambahkan.

Baca juga: Pemprov NTT minta penerima keringanan kredit didata akurat