Kejaksaan Tinggi NTT belum tetapkan tersangka kasus penjualan aset tanah

id NTT,kota kupang,kejaksaan tinggi,kejati

Kejaksaan Tinggi NTT belum tetapkan tersangka kasus penjualan aset tanah

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim. (Antara/ Benny Jahang)

Kami pastikan tidak akan lama lagi ada penetapan tersangka. Mudah-mudahan dalam bulan ini
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang karena masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (7/10) mengatakan kasus penjualan aset tanah di Kota Kupang sudah ditingkatkan ke penyidikan namun belum menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit kerugian negara.

Baca juga: Mantan Wali Kota Kupang penuhi panggilan kejaksaan

"Kami pastikan ada kerugian negara dalam kasus penjualan aset tanah itu, namun untuk memastikan jumlah kerugian negara maka perlu ada hasil auditnya, setekah itu akan diketahui siapa saja yang menjadi tersangkanya," kata Abdul Hakim.

Menurut dia, penetapan tersangka akan dilakukan Kejaksaan NTT apabila sudah mengantongi hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP.

"Kami pastikan tidak akan lama lagi ada penetapan tersangka. Mudah-mudahan dalam bulan ini," tegasnya.

Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto mengatakan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Pemerintahan Kota Kupang sudah mengarah pada satu subyek.

Kejaksaan Tinggi NTT sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean serta puluhan anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kota Kupang serta sejumlah kepala dinas yang mendapatkan tanah kapling dari Pemerintah Kota Kupang pada 2016-2017 lalu.