Penerapan Tarif Masuk Pantai Lasiana Berdasarkan Pergub

id lasiana

Penerapan Tarif Masuk Pantai Lasiana Berdasarkan Pergub

Objek wisata Pantai Lasiana Kupang

Penerapan tarik baru masuk ke obyek wisata Pantai Lasiana Kupang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 12 Tahun 2017.
Kupang (Antara NTT) - Sekretaris Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur Welly Rohimone mengatakan penerapan tarik baru masuk ke obyek wisata Pantai Lasiana Kupang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 12 Tahun 2017.

"Pungutan itu juga akan diserahkan ke kas daerah yang nantinya bisa dikuncurkan kembali untuk pemeliharaan dan pembenahan infrastruktur di obyek wisata berpantai pasir putih itu," katanya kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan adanya keluhan warga seputar kenaikan tarif masuk ke obyek wisata Pantai Lasiana yang mencapai 150 persen.

Pemerintah melalui Dinas Pariwisata NTT mulai menerapkan tarif baru masuk ke obyek wisata Pantai Lasiana yakni untuk orang dewasa naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000/orang, tarif masuk bagi anak-anak naik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000/orang.

Sementara tarif masuk mobil naik dari dari Rp2.000 menjadi Rp10.000, sedang sepeda motor naik dari dari Rp1.000 menjadi Rp5.000.

Kenaikan tarif masuk tersebut tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas pariwisarta yang memadai bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Lasiana Kupang.

Di sisi lain, penetapan tarif masuk tersebut dinilai sangat memberatkan konsumen, yakni kepada pengunjung serta kendaraan yang digunakan pengunjung.

Atas dasar itu, para pengunjung meminta kepada Dinas Pariwisata NTT untuk meninjau kembali Peraturan Gubernur NTT tersebut, karena penetapan tarif masuk tersebut sama sekali tidak seimbang dengan penyediaan fasilitas wisata bagi wisatawan.

"Kenaikan tarif ini merupakan perintah Pergub yang harus dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata NTT. Perubahan tarif ini juga baru terjadi selama tujuh tahun terakhir," katanya.

Apalagi, katanya, Dinas Pariwisata NTT juga dituntut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), setelah pemerintah dan DPRD NTT mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk membenahi obyek wisata Pantai Lasiana.

Dia juga memahami reaksi masyarakat terhadap kenaikan tarik masuk pada obyek wisata satu-satunya di pingiran Kota Kupang itu, tetapi merupakan kebijakan yang harus dilaksanakan.

Mengenai minat, dia mengatakan, kenaikan tarif itu tidak terlalu berdampak pada penurunan minat masyarakat untuk mengunjungi kawasan itu.

"Saya yakin, masyarakat akan terbiasa dengan tarif baru ini, dan tetap akan mengunjungi kawasan itu karena obyek wisata Pantai Lasiana akan memiliki daya pikat tersendiri setelah pemerintah melakukan pembenahan-pembenahan di kawasan itu," katanya.