Pedagang Pantai Lasiana Diminta Diversifikasi Dagangan

id lasiana

Pedagang Pantai Lasiana Diminta Diversifikasi Dagangan

Welly Rohimone

Dinas Pariwisata NTT meminta para pedagang yang berjualan di objek wisata Pantai Lasiana Kupang dapat melakukan diversifikasi dagangan guna meningkatkan kunjungan wisatawan untuk menaikkan pendapatan.
Kupang (Antara NTT) - Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur meminta para pedagang yang berjualan di objek wisata Pantai Lasiana Kupang dapat melakukan diversifikasi dagangan guna meningkatkan kunjungan wisatawan untuk menaikkan pendapatan.

"Kita sudah minta supaya para penjual kuliner yang ada di Pantai Wisata Lasiana harus melakukan diversifikasi jualan sehingga ada hal yang berbeda agar bisa berdampak pada peningkatan pendapatan para pedagang," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur Welly Rohimone di Kupang, Kamis.

Dia mengemukakan hal itu, menanggapi keluhan para pedagang yang mengaku pendapatan mereka menurun karena berkurangnya minat masyarakat untuk mengunjungi kawasan wisata itu untuk berbelanja.

Jumlah pedagang yang ada di kawasan Pantai Lasiana tercatat 36 orang. Mereka adalah warga Kelurahan Lasiana yang sudah lama berjualan di tempat tersebut.

Menurut dia, para pedagang di Lasiana berjualan makanan yang sama mulai dari pisang gepe, kelapa muda, dan minuman botol.

"Jualan mereka dari ujung ke ujung sama saja yakni hanya pisang gepe, kelapa muda, dan minuman kaleng. Otomatis kalau pengunjung sudah masuk di satu tempat, maka pengunjung tidak lagi ke tempat lainnya," katanya.

Akan tetapi, katanya, kalau para pedagang melakukan diversifikasi jualan mereka, maka pengunjung akan mencarinya untuk membeli di tempat yang lain.

Dia mengatakan di lokasi Pantai Lasiana hanya ada dua pedagang yang berjualan agak berbeda dengan pedagang lain, yakni menjual nasi kuning dan es krim.

Rohimone juga tidak sependapat bahwa penurunan pendapatan pedagang sebagai dampak dari adanya kebijakan menaikkan tarif masuk ke kawasan objek wisata itu.

Menurut dia, jika ada jualan yang khas di kawasan wisata itu maka masyarakat pasti akan berkunjung ke Lasiana tanpa menghitung biaya masuk.

Saat ini, tarif masuk untuk orang dewasa ke kawasan Pantai Lasiana naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 per orang, tarif masuk bagi anak-anak naik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per orang.

Tarif masuk mobil naik dari dari Rp2.000 menjadi Rp10.000 dan sepeda motor naik dari Rp1.000 menjadi Rp5.000.

Tarik baru masuk ke objek wisata Pantai Lasiana itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 12 Tahun 2017. 

Sewa tempat
Di bagian lain, Rohimone mengatakan kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan tarif sewa tempat di objek wisata Pantai Lasiana masih lebih rendah dari ketentuan.

"Kalau kita bicara aturan maka sebenarnya biaya sewa tempat di Pantai Wisata Lasiana masih lebih rendah dari ketentuan yang berlaku saat ini," katanya menanggapi keluhan para pedagang kecil terkait kebijakan penyesuaian tarif sewa tempat untuk berjualan di Pantai Lasiana yang dianggap terlalu mahal dan membebani mereka.

Tarif sewa tempat di kawasan Pantai Lasiana sebelumnya sebesar Rp25.000 per bulan naik menjadi Rp100.000 per bulan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, biaya sewa tempat di Pantai Lasiana adalah sebesar Rp25.000 per meter persegi per bulan, sehingga setiap pedagang yang memanfaatkan lahan 3x4 meter persegi seharusnya membayar Rp300.000 per bulan.

Namun, pemerintah telah memberikan keringanan kepada para pedagang kecil yang memanfaatkan kawasan Pantai Lasiana untuk berdagang dengan hanya membayar Rp100.000 per bulan.

"Sesuai dengan ketentuan, biaya untuk sewa dihitung per meter persegi yakni Rp25.000 per meter persegi per bulan sehingga kalau ukuran tempat 3 meter kali 4 meter maka seharusnya mereka membayar Rp300.000 tapi yang diberlakukan saat ini hanya Rp100.000 per bulan," katanya.

Dia mengatakan penetapan tarif itu juga sudah disampaikan kepada para pedagang yang selama ini memanfaatkan area Pantai Lasiana untuk menjajakan dagangan mereka kepada para pengunjung. 

Oleh karena itu, dia menilai, keluhan yang disampaikan para pedagang sama sekali tidak beralasan karena waktu satu bulan terlalu cukup untuk membayar retribusi kepada pemerintah sebesar Rp100.000.

"Jadi menurut saya, biaya sewa itu sudah terlalu murah karena memang pemerintah tidak ingin membebani pedagang kecil yang selama ini telah memanfaatkan kawasan itu untuk berjualan," katanya.