BPN Gencarkan Program Sertifikat Tanah

id sertifikat

BPN Gencarkan Program Sertifikat Tanah

Benyamin Lona

"Ini bagian dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dalam tahun 2017 dan akan dilanjutkan pada 2018-2019," kata Benyamin Lona.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Wilayah Nusa Tenggara Timur Benyamin Lona mengatakan pihaknya tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dari pemerintah pusat di 23 kabupaten/kota di provinsi ini.

"Ini bagian dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dalam tahun 2017 dan akan dilanjutkan pada 2018-2019," katanya terkait tindak lanjut dari pencanangan sertifikasi gratis bagi masyarakat dimana setiap BPN provinsi mempunyai target untuk menyelesaikan tugasnya.

Bantuan pemerintah ini agar memberikan jaminan kepemilikan yang dapat digunakan untuk kegiatan produktif atau diagunkan sebagai jaminan memperoleh modal usaha.

Implementasi di tingkat bawah seperti Kelurahan Naimata, Kota Kupang melalui Lurah Melianus Bengu membenarkan pihaknya tengah menyosialisasikan dan melaksanakan program pensertifikatan tanah.

"Sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Naimata, Kota Kupang ini telah dilakukan sejak Mei 2017 dan hingga kini sudah memulai dengan pensertifikatan.

Sasarannya, yaitu tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat bahwa subjek dan objeknya jelas (memenuhi syarat formal/tanpa keberatan atau masih ada keberatan dari pihak lain), objek jelas tapi subjeknya kurang jelas (tidak memenuhi syarat formal) dan tanah yang telah dimiliki.

Ia menegaskan, penyuluhan, pengumpulan data fisik, data yuridis, pendaftaran dan penerbitan sertifikat menjadi tanggungan pemerintah. Sedangkan biaya administrasi (materai, salinan, patok/pilar) ditanggung oleh pemilik lahan," katanya ketika melakukan sosialisasi di wilayah RW 002 Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa.

"Keluaran atau output dari program ini, semua bidang tanah sudah terdaftar sehingga tidak terjadi tumpang-tindih kepemilikan dan memberikan kepastian hukum atas hak milik," katanya.

Karena itu, semua pemilik lahan agar proaktif (menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan) sehingga progam PTSL ini sukses karena sangat bermanfaat bagi pemilik lahan.

"Program itu untuk menyertifikatkan tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah yang ada di wilayah kecamatan setiap kabupaten/kota berdasarkan Permen Nomor 35/2016 tentang Percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," demikian Lurah Bengu.

Program dari pemerintah ini memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Tambah tenaga survei
Lona mengatakan dalam upaya mempercepat pencapaian target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 23 kabupaten/kota se-NTT, pihaknya akan menambah tenaga survei karena jumlah SDM yang ada saat ini dinilai tidak memadai.

"Dari sisi tenaga SDM, kita hanya memiliki 408 tenaga survei sehingga tidak cukup untuk mengerjakan pekerjaan yang besar saat ini, berupa pensertifikatan 900.000 bidang tanah serta 10.000 lebih bidang tanah yang masuk dalam Prona 2017," katanya.

"Kami butuh sekitar 500 tenaga tamatan SMK untuk menjadi tenaga survei. Namun, SMKN-2 Kupang menyanggupi 150 tenaga untuk tahun 2017 dan 2018, termasuk siswa kelas XI yang siap melaksanakan magang dalam waktu dekat ini," tambahnya.