495 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

id Remisi

495 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

Pemerintah hanya mengambulkan permohonan remisi kemerdekaan kepada 401 narapidana penghuni Lapas Penfui Kupang dari 495 napi yang diusulkan. Total penghuni Lapas Penfui Kupang sebanyak 518 oran.(Foto ANTARA/Hironimus Bifel)

Sebanyak 495 dari 518 narapidana penghuni Lapas Penfui Kupang diusulkan untuk mendapat remisi kemerdekaan dari negara dalam memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan Indonesia tahun ini.

Kupang (Antara NTT) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang, Nusa Tenggara Timur mengusulkan pemberian remisi kemerdekaan kepada 495 dari 518 narapidana penghuni Lapas Penfui Kupang dalam memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan Indonesia tahun ini.


"Artinya, hanya 26 orang napi yang tidak diusulkan untuk mendapat remisi, karena belum memenuhi syarat minimal enam bulan dan telah menjalani masa hukuman untuk menerima potongan masa tahanan," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas llA Kupang, Demetrius Ade Goku di Kupang, Rabu.

Ia menjelaskan total penghuni Lapas Klas IIA Penfui Kupang saat ini sebanyak 521 orang. Namun dari jumlah tersebut hanya 495 orang narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat remisi kemerdekaan tahun ini.

Ia mengatakan pengusulan pemberian remisi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dalam aturan tersebut, warga binaan yang berhak mengajukan remisi adalah mereka yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus, kata dia, diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Ia mengatakan pemberian remisi jangan diartikan sebagai upaya memanjakan napi, tetapi sebagai wujud kepedulian agar napi tetap mampu menjadi manusia seutuhnya.

"Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi napi adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan napi dalam kehidupan masyarakat secara sehat," katanya.

Sehingga, lanjut dia, narapidana dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat.

Pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan, karena harus diakui maupun tidak, pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya.

"Pemberian remisi tentunya kepada napi yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. Mereka sudah memenuhi syarat dasar yang ditetapkan yakni aktif mengikuti program-program pembinaan, bersikap sopan dan tidak terlibat perkelahian," katanya.


Hanya 401 napi
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur Syarif Hidayat mengatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 495 napi warga binaannya untuk mendapat remisi kemerdekaan, namun yang disetujui hanya 401 napi..

Dari sebanyak 401 napi tersebut, sebanyak 398 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum Satu (RUI), sedangkan 3 orang narapidana sisanya mendapatkan Remisi Umum II (RUII) dengan masa potongan antara 1 bulan hingga 6 bulan," katanya.

Ia menyebut perincian narapidana yang mendapatkan remisi selama 1 bulan sebanyak 62 orang, 2 bulan 60 orang, remisi 3 bulan sebanyak 125 orang, remisi 4 sebanyak 62 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 76 orang.

Sementara narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan dan dietujui sebanyak 6 bulan, yakni 13 orang. Dengan demikian, total narapidana di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Penfui Kota Kupang yang menerima Remisi Khusus Umum I pada 17 Agustus 2017 sebanyak 398 orang.

Sedangkan narapidana di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Penfui Kota Kupang yang menerima Remisi Khusus Umum II pada 17 Agustus 2017 sebanyak tiga orang dengan masa potongan tiga bulan untuk masing-masing narapidana.

Jadi total narapidana di lembaga pemasyrakatan Klas IIA Penfui Kota Kupang yang menerima Remisi Khusus Umum I dan II pada 17 Agustus 2017 sebanyak 401 orang dari 495 total narapidana yang diusulkan sebelumnya.

Ia menjelaskan, jumlah total penghuni Lapas Klas IIA Penfui Kupang saat ini 521 orang, yang terdiri dari tiga orang tahanan dan 518 narapidana. Namun, hanya 398 napi dan tiga orang tahanan yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi kemerdekaan.