Kejaksaan NTT tahan pengacara kasus tanah Labuan Bajo

id NTT,pengacara ditahan penyidik,Aset labuan bajo,Kejaksaan

Kejaksaan NTT tahan pengacara  kasus tanah Labuan Bajo

Penyidik Kejaksaan Nusa Tenggara Timur sedang memborgol tersangka Muhammad Achyar sebelum diterbangkan ke Kupang, Jumat (15/1/2021) dini hari (Antara/HO- istimewa)

Penyangkut peran tersangka itu sudah menjadi domainnya penyidik. Semuanya akan disampaikan di pengadilan
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap Muhammad Achyar karena terlibat dalam skandal penjualan lahan tanah pemerintah seluas 30 hakter di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Jumat, (15/1) mengatakan tersangka ditangkap tim penyidik Kejaksaan NTT saat berada di Jakarta, pada Kamis (14/1/2021) .

Setelah dilakukan penangkapan tersangka diterbangkan ke Kupang pada Jumat (15/1/) dini hari untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT.

"Tersangka sudah resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ,"tegas Yulianto.

Yulianto menolak menjelaskan peran tersangka Muhammad Achyar yang berprofesi sebagai pengacara dalam kasus penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun itu.

"Penyangkut peran tersangka itu sudah menjadi domainnya penyidik. Semuanya akan disampaikan di pengadilan," tegas Yulianto.

Menurut Yulianto, Muhammad Achyar terlibat secara bersama-sama dengan 15 tersangka lain dalam skandal penjualan aset lahan tanah pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat.


 
Andy Rski Nur Cahya mantan calon wakil Bupati Manggarai Barat pada pilkada 2020 lalu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur karena terlibat dalam skandal penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo.


Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tanah di Labuan Bajo karena penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT masih terus mengorek keterangan tambahan dari para tersangka.

Baca juga: Kajati sebut uang pelicin kasus tanah Labuan Bajo capai miliaran

Baca juga: Kasus penjualan tanah di Labuan Bajo rugikan negara Rp1,3 triliun


Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 16 orang tersangka termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dalam skandal penjualan aset tanah pemerintah Manggarai Barat seluas 30 hakter.

Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kupang.