Kajati sebut uang pelicin kasus tanah Labuan Bajo capai miliaran
Saat ini kita baru menyita Rp140 juta. Ini adalah sebagian saja yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat. Yang jelas bunyinya miliaran
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah uang pelicin yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah milik negara kepada pihak ketiga.
"Saat ini kita baru menyita Rp140 juta. Ini adalah sebagian saja yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat. Yang jelas bunyinya miliaran," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu, (18/11).
Baca juga: Kejati NTT segera periksa Bupati Manggarai Barat
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara mencapai Rp3 triliun.
Yulianto mengatakan beberapa oknum pejabat di di Manggarai Barat sengaja menyimpan uang pelicin tersebut dengan menitipkan kepada pegawai honorer untuk menyimpannya.
"Kami indikasikan kerugian negara atas kasus ini bisa mencapai Rp3 triliunan," ujar dia.
Hingga saat ini sudah ada 60 saksi yang diperiksa atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga tersebut.
Dari 60 saksi yang diperiksa tersebut ujar dia, bisa saja berkembang ke siapapun yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp3 triliun tersebut. Namun Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja yang akan diperiksa kembali.
Yulianto juga menambahkan bahwa beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu yang dibuat itu sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki.
"Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi, kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu. Mereka menyadari kekeliruannya kemudian menyerahkan kepada penyidik untuk diserahkan kembali kepada Pemda," kata dia.
Baca juga: Penyidik kejaksaan geledah Kantor ATR/BPN NTT
Yulianto menambahkan pihaknya berharap agar beberapa orang yang masih memegang sertifikat hak milik lahan yang seharusnya menjadi milik Pemda setempat segera secara sukarela memberikan atau menyerahkan sertifikat itu dan mengakui bahwa hal tersebut salah.
"Kami juga sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang memegang sertifikat itu serta uang pelicin itu. Oleh karena itu kami harapkan bisa dengan sukarela menyerahkan," kata dia.
"Saat ini kita baru menyita Rp140 juta. Ini adalah sebagian saja yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat. Yang jelas bunyinya miliaran," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu, (18/11).
Baca juga: Kejati NTT segera periksa Bupati Manggarai Barat
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara mencapai Rp3 triliun.
Yulianto mengatakan beberapa oknum pejabat di di Manggarai Barat sengaja menyimpan uang pelicin tersebut dengan menitipkan kepada pegawai honorer untuk menyimpannya.
"Kami indikasikan kerugian negara atas kasus ini bisa mencapai Rp3 triliunan," ujar dia.
Hingga saat ini sudah ada 60 saksi yang diperiksa atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga tersebut.
Dari 60 saksi yang diperiksa tersebut ujar dia, bisa saja berkembang ke siapapun yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp3 triliun tersebut. Namun Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja yang akan diperiksa kembali.
Yulianto juga menambahkan bahwa beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu yang dibuat itu sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki.
"Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi, kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu. Mereka menyadari kekeliruannya kemudian menyerahkan kepada penyidik untuk diserahkan kembali kepada Pemda," kata dia.
Baca juga: Penyidik kejaksaan geledah Kantor ATR/BPN NTT
Yulianto menambahkan pihaknya berharap agar beberapa orang yang masih memegang sertifikat hak milik lahan yang seharusnya menjadi milik Pemda setempat segera secara sukarela memberikan atau menyerahkan sertifikat itu dan mengakui bahwa hal tersebut salah.
"Kami juga sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang memegang sertifikat itu serta uang pelicin itu. Oleh karena itu kami harapkan bisa dengan sukarela menyerahkan," kata dia.