Kota Kupang perpanjang pemberlakuan PPKM

id NTT,COVID-19 Kota Kupang, penerapan PPKM,Kota Kupang perpanjang PPKM,perpanjang pemberlakuan PPKM cegah COVID-19

Kota Kupang perpanjang pemberlakuan PPKM

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ernest Ludji saat memberikan keterangan pers secara virtual, Jumat, malam. (Antara/ Benny Jahang)

Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang saat ini sudah mencapai 1.857 kasus atau terjadi penambahan 116 kasus pada Jumat, (22/1).
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang,  memperpanjang pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai 26 Januari 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan PPKM selama dua pekan kedepan, karena kasus COVID-19 semakin meningkat," kata juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kota Kupang, Ernest Ludji dalam keterangan pers yang dilakukan secara virtual, Jumat, (22/1) malam.

Ernest Ludji mengatakan upaya memperpanjang penerapan PPKM diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Jefri Riwu Kore yang dilakukan secara virtual, Jumat (22/1/2021) malam.

Ia mengatakan, pelaksanaan PPKM tahap I yang berlangsung sejak 15 Januari 2021 lalu itu dinilai belum efektif karena masih ditemukan banyak warga yang tidak patuh terhadap aturan protokol kesehatan menyebabkan kasus COVID-19 semakin bertambah di ibu kota Provinsi NTT ini.

Ernest Ludji mengatakan, perpanjangan pemberlakuan PPKM mulai berlangsung pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Berbagai kegiatan masyarakat yang berdampak terjadinya kerumunan warga semuanya dilarang.

"Pemerintah Kota Kupang mulai bertindak tegas dengan melarang semua kegiatan yang menghadirikan banyak orang seperti pesta dan kegiatan ibadah," tegas Ernest.

Baca juga: Wakil Wali Kota Kupang terpapar COVID-19

Menurut dia, dalam kegiatan PPKM tahap pertama masih ditemukan ada kegiatan ibadah pada sejumlah rumah ibadah di Kota Kupang.

"Kami tidak memberikan toleransi lagi pada PPKM tahap kedua. Pemerintah Kota Kupang dengan tegas melarang kegiatan beribadah di semua rumah ibadah selama PPKM tahap II berlangsung," tegasnya.

Menurut Ernest kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang saat ini sudah mencapai 1.857 kasus atau terjadi penambahan 116 kasus pada Jumat (22/1), sedangkan pasien yang sembuh hanya 595 orang dan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang sedang dalam perawatan medis dan karantina mandiri tercatat 1.205 orang terdiri dari laki-laki 601 orang dan perempuan 604 orang.

Selain itu terdapat 57 orang warga Kota Kupang meninggal dunia karena terinveksi virus Corona.

Sementara itu tambah Ernest Ludji, pasien COVID-19 yang melakukan karantina mandiri mencapai 1.012 orang dan yang dalam perawatan medis di rumah sakit sebanyak 193 orang.

Baca juga: Pemkot Kupang tambah tempat isolasi pasien Corona

Menurut dia, pemberlakuan PPKM tahap II dengan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih luas diharapkan dapat mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 yang terus meningkat.