BBKSDA NTT gagalkan peredaran burung jalak tunggir merah

id BBKSDA, NTT, Kota Kupang

BBKSDA NTT gagalkan peredaran  burung jalak tunggir merah

Sejumlah burung Jalak Tunggir Merah yang diamankan oleh BBKSDA NTT di Labuan Bajo. Antara/HO-BBKSDA NTT

Jenis burung itu tidak dilindungi menurut peraturan tetap saja pengiriman tanpa disertai dokumen yang sah adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan
Kupang (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT melalui Resort Konservasi Wilayah Labuan Bajo berhasil menggagalkan peredaran 65 ekor satwa burung Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium).

Kepala BBKSDA NTT Timbul Batu Bara kepada wartawan di Kupang, Kamis mengatakan bahwa puluhan ekor burung yang digagalkan peredarannya itu diamankan di pelabuhan penyeberangan di Labuan Bajo pada Rabu (17/2) siang.

"Pengagalan pengiriman puluhan burung ini atas kerja sama antara resort konservasi wilayah dengan Stasiun Karantina Pertanian Labuan Bajo, KP3 Laut Labuan Bajo, dan serta PT. ASDP Indonesia Ferry Labuan Bajo," ujarnya.

Pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial S (50) yang  membawa puluhan ekor burung itu ke dalam kapal feri untuk diseberangkan ke Bima, Nusa Tenggara Barat, setelah dibeli dari warga di wilayah Mangkutana dan sekitarnya yang berada dalam wilayah Sulawesi Selatan.

Pelaku mengaku bahwa dari Sulawesi Selatan ia mengangkut-nya dengan kendaraan pikap menuju pelabuhan Penyeberangan di Tanjung Bira, Bulukumba dan melanjutkan perjalanan dengan kapal feri Sangke Palanggga menuju Labuan Bajo.

Pelaku berdasarkan keterangan Kepala BBKSDA akan meneruskan perjalanan ke Bima, namun gagal karena aksinya terbongkar.

Baca juga: BBKSDA terapkan pendekatan 3A jaga Cagar Alam Gunung Mutis

"Burung-burung ini akan ditawarkan ke penggemar burung berkicau di Bima dan sekitarnya," ucap dia.

Timbul Batubara menambahkan bahwa pengagalan pengiriman burung Jalak Tunggir Merah ini menjadi prestasi Balai Balai Besar KSDA NTT bersama dengan para pihak sebagai wujud komitmen bersama dalam rangka pencegahan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal.

Walaupun jenis burung itu tidak dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no.P. 106/menlhk/setjen/kum.1/12/2018, tetap saja pengiriman tanpa disertai dokumen yang sah adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: BBKSDA NTT selamatkan penyu belimbing raksasa

"Namanya kalau tidak ada dokumen sah, tetap saja melanggar hukum," ucap dia.

Selanjutnya burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitat asalnya setelah dinyatakan sehat fisik serta sesuai dengan standar kesehatan satwa.