Kupang (Antara NTT) - Anggota Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) Prof Dr L Michael Riwu Kaho mengatakan secara umum dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah memadai.
"Secara umum, dokumen RPB NTT sudah memadai, terutama karena telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam berbagai regulasi, terutama UU No. 24/2007, PP No. 21/ 2008, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perda No. 2/2010 tentang Penanggulangan Bencana," kata Riwu Kaho, di Kupang, Selasa.
Dia mengemukakan hal itu, dalam makalah "Kelayakan dokumen RPB sebagai dasar penyusunan strategi dan program lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan" pada lokakarya lokakarya Review Draft I Dokumen Rencana penanggulangan Bencana Daerah NTT untuk periode 2018-2023.
Menurut dia, struktur kajian juga benar karena telah mengikuti alur tindakan riset ilmiah, yaitu pemetaan current condition, analisis risiko (penilaian risiko) yang meliputi analisis bahaya dan kerentanan serta memperhitungkan kapasitas.
Selain hasil analisis risiko digunakan untuk menentukan kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan, katanya.
Prosesnya tersismatisasi juga dengan baik. Pentahapan yang jelas dan melibatkan komponen stakeholder yang komprehensif, kata Riwu Kaho yang juga Koordinator Regional Nusra-Bali Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIKI) itu.
Hanya saja, menurut Sekretaris Lembaga Penelitian Undana ini, pertanyaan akhir dari dokumen RPB apakah RPB telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, basis analisis resiko adalah kajian resiko bencana NTT tahun 2011 dengan `overlay` peta ancaman dan kerentanan.
Persoalan dengan itu adalah yang terpetakan hanya distribus spatial-nya sementara distribusi waktu (temporal) yang bersifat siklik, tahunan, bulanan dan real time tidak tergambar jelas.
Jika tiga variabel risiko bencana itupun di overlay, masalahnya adalah absennya peta kapasitas. "Jika pranata tergolong kapasitas maka pranata sosial, terutama kearifan lokal, sebagai aset perlu dipetakan," katanya.

