Ombudsman Temukan Nepotisme Dalam Tata Niaga Sapi

id Ombudsman

Ombudsman Temukan Nepotisme Dalam Tata Niaga Sapi

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menggelar workshop identifikasi faktor saluran dan infrastruktur tata niaga sapi di NTT yang berlangsung di Kupang, Selasa (24/10). (Foto ANTARA/Benny Jahang)

"Berdasarkan hasil penelitian Ombudsman di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kupang (dua kabupaten penghasil ternak di Pulau Timor, red), kami menemukan adanya praktik kolusi dan nepotisme tersebut," kata Herwin Gunawan.
Kupang (Antara NTT) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menemukan adanya kolusi dan nepotisme dalam pemberian rekomendasi pengiriman ternak sapi oleh Dinas Peternakan kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur sehingga menguntungkan pengusaha tertentu di daerah ini.

"Berdasarkan hasil penelitian Ombudsman di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kupang (dua kabupaten penghasil ternak di Pulau Timor, red), kami menemukan adanya praktik kolusi dan nepotisme tersebut," kata Asisten Ombudsman Perwakilan NTT Herwin Gunawan dalam workshop identifikasi faktor saluran dan infrastruktur tata niaga sapi di NTT yang berlangsung di Kupang, Selasa.

Selain adanya kolusi dan nepotisme dalam tata niaga ternak sapi, kata Herwin, tim investigasi Ombudsman NTT, menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian rekomendasi pengiriman ternak terhadap pengusaha ternak tertentu.

Dalam kegiatan dihadiri pengusaha ternak, LSM, serta Dinas Peternakan NTT, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTS serta Karantina Kupang dan akademisi, diungkapkan juga bahwa salah satu hambatan dalam tata niaga perdagangan sapi di NTT adalah lamanya pemberian rekomendasi pengiriman ternak sapi kepada pengusaha.

"Ombudsman juga menemukan adanya dualisme pemberian SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) yaitu dikeluarkan kabupaten dan pemerintah NTT sehingga dikeluhkan peternak dan pengusaha ternak di daerah ini," tegas Herwin.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan juga oleh Balai Karantina Pertanian berupa pemberian izin pengandangan sapi serta penyimpangan prosedur dalam proses pemeriksaan sapi.

"Selama ini pemeriksaan kesehatan ternak dilakukan di Karantina yang seharusnya dilakukan di daerah pengiriman berdasarkan surat keterangan kesehatan hewan," tegasnya.

Proses pelayanan dalam tata niaga sapi di NTT selama ini, kata dia, belum semua instansi di daerah ini memiliki standar operasional prosedur, sehingga berpotensi terjadinya maladministrasi dilakukan penyelenggara pelayanan publik.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan, berbagai temuan itu menjadi rekomendasi bagi Ombudsman NTT untuk diberikan kepada instansi terkait dalam melakukan penataan terhadap pengelolaan tata niaga sapi di NTT yang menjadi lumbung ternak di Indonesia.