927 Anggota Panwascam Untuk Pilgub NTT

id Bawaslu

927 Anggota Panwascam Untuk Pilgub NTT

Jemris Fointuna (kanan) sedang diwawancarai para wartawan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang merekrut 927 anggota pengawas kecamatan (Panwascam) untuk bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada 2018

Kupang (Antara NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang merekrut 927 anggota pengawas kecamatan (Panwascam) untuk bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada 2018.

"Para anggota panwascam ini akan ditempatkan di 309 kecamatan yang tersebar di 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini," kata Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kesiapan lembaga tersebut dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur 2018.

"Saat ini sedang dilakukan proses rekruitmen anggota panwascam. Ada 2.845 orang yang melamar dan pekan ini mereka akan melakukan ujian tertulis," katanya.

Sesuai jadwal, kata dia, pengumuman hasil ujian tertulis pada 2 November dan dilanjutkan dengan ujian wawancara pada 4-8 November 2017.

Mengenai penempatan, dia mengatakan setiap kecamatan akan ditempatkan tiga orang pengawas yang nantinya bertugas melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pelaksanaan pemilihan di lapangan.

Bawaslu juga berharap, peran media dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dapat berlangsung secara demokratis, tanpa ada kecurangan-kecurangan.

Ia mengakui bahwa Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara optimal karena keterbatasan-keterbatasan, sehingga peran masyarakat dibutuhkan dalam membantu melakukan pengawasan pesta demokrasi tersebut.

"Saya kira, kita semua sepakat bahwa hal yang diinginkan adalah proses pilkada tahun 2018 harus berkualitas, dan untuk mendapatkan hasil yang berkualitas maka perlu kita bergandengan tangan untuk melakukan pengawasan," katanya.

Pengawasan, kata dia, tentu harus dimulai dari proses hingga hasil pemilu. "Kalau prosesnya berjalan baik maka hasilnya juga pasti baik dan itu menjadi harapan seluruh rakyat di daerah ini," katanya.


Melalui tes
Ia menjelaskan perekrutan tenaga panwascam itu melalui tes ujian tertulis bagi 2.845 peserta yang telah mendaftar seleksi calon panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

"Pelaksanaan ujian dijadwalkan berlangsung hari ini Senin mulai Pkl 14.00 Wita secara serentak di seluruh NTT," kata Jemris.

Ia menjelaskan, jumlah anggota Panwascam yang akan direkrut Bawaslu menyambut pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada 2018 sebanyak 927 orang.

Mereka yang lolos seleksi akan melakukan tugas pengawasan secara menyebar di 309 kecamatan di provinsi yang memiliki 21 kabupaten dan satu kota itu.

"Pengumuman hasil ujian tertulis pada 2 November dan nantinya enam calon Panwascam dengan nilai tertinggi akan mengikuti ujian wawancara pada 4-8 November 2017," katanya.

Untuk kerja pengawasan, lanjutnya, Bawaslu juga telah meluncurkan pusat pengawasan partisipatif berbasis masyarakat pada Selasa (24/10) lalu di Kupang.

Pembentukan pusat pengawasan partisipatif itu dinilai penting mengingat Bawaslu akan menghadapi pemilu yang berat, berupa pemilihan serentak gubernur-wakil gubernur serta bupati-wakil bupati di 10 kabupaten se-NTT.

Untuk itu, pusat pengawasan partisipatif yang di dalamnya terdapat pojok pengawasan ini untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada.

Ditargetkan, sebanyak mungkin masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu dapat berpartisipasi melakukan pengawasan bersama Bawaslu dengan indikator berupa pelaporan-pelaporan atau informasi.

"Tentunya informasi mengenai deteksi dini potensi-potensi kecurangan atau gangguan itu juga sangat dibutuhkan Bawaslu, misalnya dugaan politik uang maupun pelanggaran lainnya," katanya.

Tugas panitia pengawas (Panwas) nantinya juga akan menindaklanjuti berbagai informasi serta dugaan kecurangan yang diterima dari laporan masyarakat.