Dinas Perikanan Minta Kemudahan KUR bagi Nelayan

id KUR

Dinas Perikanan Minta Kemudahan KUR bagi Nelayan

Orson Nawa

"Kami mengharapkan agar syarat KUR bagi nelayan dipermudah, terutama nelayan pesisir dan tradisional di Kota Kupang," kata Orson Nawa.

Kupang (Antara NTT) - Dinas Perikanan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur meminta kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi nelayan yang disalurkan pemerintah pusat melalui sejumlah bank, seiring dengan kebijakan penurunan suku bunga pinjaman sebesar tujuh persen dari sebelumnya sembilan persen.

"Kami mengharapkan agar syarat KUR bagi nelayan dipermudah, terutama nelayan pesisir dan tradisional di Kota Kupang," kata Kepala Dinas Perikanan Kota Kupang Orson Nawa kepada Antara di Kupang, Selasa, terkait kebijakan pemerintah menurunkan suku bunga KUR bagi nelayan sebesar tujuh persen mulai 2018.

Menurut Orson, syarat jaminan yang harus dipenuhi para penerima KUR dengan nilai di atas Rp25 juta itu tentunya perlu dipertimbangkan lagi, sehingga tidak memberikan beban bagi para nelayan terutama nelayan tradisional yang masih membutuhkan dana mengembangkan usahanya.

Dengan persyaratan yang dipermudah, maka secara tidak langsung akan memberikan akses yang kian luas bagi para nelayan mendapat suntikan dana melalui KUR untuk pengembangan usaha tangkapan dan mungkin budidayanya.

"Kami siap memberikan keterangan terkait kondisi dan keberadaan para calon penerima adalah benar-benar nelayan yang layak mendapatkan permodalan melalui KUR. Keterangan tersebut menjadi jaminan bagi nelayan untuk mendapatkan KUR," katanya.

Orson mengatakan jika memang mengharuskan adanya hak agunan, diharap tidak dipatok dalam bentuk sertifikat tanah atau aset berharga lainnya, tetapi dalam bentuk jaminan dari kelurahan atau lembaga tertentu, karena sebagian besar nelayan tradisional tidak memiliki sertifikat tanah atau aset berharga lainnya.

Para nelayan umumnya membutuhkan KUR di atas Rp25 juta karena dana itu akan digunakan untuk membeli kapal dan peralatannya atau mengembangkan usaha budidaya perikanan, seperti budidaya rumput laut yang membutuhkan biaya cukup besar.

"Ini bagian dari upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat nelayan, namun syarat agunan dalam bentuk sertifikat atau barang berharga lainnya, tampaknya menjadi kendala tersendiri bagi para nelayan di Kota Kupang," katanya.

Ia mengatakan hingga Oktober 2017, belum ada laporan dari sekitar 5.459 nelayan di Kota Kupang yang sudah bisa mengakses KUR bantuan pemerintah melalui perbankan. "Kami hanya berharap agar syarat pinjaman KUR dipermudah, jika pemerintah mau berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan," katanya menegaskan.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan menurunkan suku bunga pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar tujuh persen mulai tahun 2018 dari sebelumnya sebesar sembilan persen.

Bunga KUR yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 untuk mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Peningkatan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi) di tahun 2018 menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp120 triliun.

Pemerintah menilai sejauh ini UMKM sulit mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan, mengingat sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada sektor perdagangan.

Oleh karena itu, penyaluran KUR harus terus didorong ke sektor produksi, agar program kredit atau pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM.

Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru, yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.


KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Adapun plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp25 juta hingga Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap Penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).