Kupang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 mencatat adanya penambahan 19 kasus terkonfirmasi positif di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Memang ada penambahan 19 kasus COVID-19 di Kota Kupang pada Kamis (6/5). Pasien yang terkonfirmasi positif itu berasal dari transmisi lokal," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang, Jumat, (7/5).
Ia mengatakan setelah adanya penambahan 19 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 itu maka jumlah kasus COVID-19 di Kota Kupang bertambah menjadi 6.739 orang.
Ernest Ludji mengatakan, dari 6.739 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu yang sudah dinyatakan sembuh tercatat 6.341 orang setelah pada Kamis (6/5) ada penambahan 15 orang pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh dari infeksi virus corona.
Menurut dia, pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan medis dan karantina mandiri mencapai 224 orang terdiri dari pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit sebanyak 15 orang dan karantina mandiri 209 orang.
Ernest Ludji mengatakan, Wali Kota Kupang telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ketiga mulai 3-17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran kasus COVID-19.
Perpanjangan PPKM kata dia, dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran kasus COVID-19 terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Pemerintah Kota Kupang sebelumnya memberlakukan PPKM tahap kedua pada 13 Januari hingga 9 Februari 2021, sedangkan PPKM tahap ketiga berlangsung pada 3-17 Mei 2021.
"Kami berharap warga Kota Kupang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, apalagi adanya ancaman varian baru COVID-19," tegasnya.
Baca juga: Disiplin protokol kesehatan semakin kendor
Kota Kupang tambah 19 kasus COVID-19
Kami berharap warga Kota Kupang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran, apalagi adanya ancaman varian baru COVID-19