Kupang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan korban bencana alam badai siklon tropis seroja yang rumahnya rusak berat dipastikan menerima utuh dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp500.000/bulan selama tiga bulan.
"Para korban badai seroja pasti menerima utuh dana bantuan DTH. Tidak ada dana yang dipotong sedikitpun," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Palus Ati ketika dihubungi di Oelemasi, Jumat, (28/5).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang telah menerima dana tunggu hunian (DTH) dari BNPB sebesar Rp3,6 miliar untuk biaya kontrakan rumah bagi korban bencana alam yang rumahnya rusak berat selama tiga bulan untuk 2.400 korban bencana.
"Dana sebesar Rp3,6 miliar merupakan biaya kontrakan rumah tahap pertama bagi korban yang rumahnya rusak berat untuk kebutuhan tiga bulan,"tegas Paulus Ati.
Menurut dia, sesuai informasi dari BNPB bahwa para korban bencana alam badai siklon tropis seroja diberikan selama dua tahap.
Paulus Ati menegaskan, pencarian dana tahap pertama sebesar Rp3,6 miliar belum dilakukan karena masih menunggu petunjuk teknis penggunaan dana dari Pemerintah Provinsi NTT.
Baca juga: Korban Seroja Kota Kupang belum terima dana tunggu hunian
Dia mengatakan, apabila petunjuk teknisnya sudah ada maka diikuti dengan penetapan SK oleh Bupati Kupang tentang korban bencana yang berhak menerima dana tunggu hunian itu.
Baca juga: Bupati Kupang: Dana tunggu hunian korban bencana Seroja masih di BNPB
Paulus Ati menambahkan, para korban bencana akan menerima secara utuh dana bantuan itu tanpa adanya pemotongan.
"Dana diterima utuh termasuk tidak ada pemotongan administrasi bank,"tegasnya.