Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengamankan seorang preman berinisial EFP (42) yang melawan aparat kepolisian ketika ditegur untuk tidak mengonsumsi minuman keras di Terminal Oebobo, Kota Kupang.
"Personel berhasil mengamankan seorang preman yang melakukan perlawanan kepada petugas saat ditegur, karena mengonsumsi minuman keras di Terminal Oebobo, Kota Kupang," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Senin (14/6).
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan diamankannya seorang preman itu, saat petugas kepolisian melakukan razia operasi pemberantasan aksi premanisme dan pungli di wilayah Polda NTT, khususnya di Kota Kupang.
Polda NTT, ujar dia lagi, sudah bertekad untuk memberantas berbagai aksi premanisme dan pungli yang selama ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya di sejumlah terminal baik itu laut dan juga terminal bus.
Baca juga: Kapolda NTT perintahkan tindak tegas aksi premanisme
Baca juga: Kapolda NTT perintahkan jajarannya perketat PKM
Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan preman yang diamankan itu kini sedang ditahan di Mapolda NTT, untuk dilakukan pembinaan agar preman itu sadar dan tidak melakukan perbuatannya lagi.
"Saat ini sedang ditahan di mapolda untuk diberikan pembinaan," ujar dia.
Ia juga mengatakan semenjak Kapolri melalui Surat Telegram Nomor STR/138/VI/RES1.24/2021, tanggal 7 Juni 2021 perihal pemberantasan aksi kejahatan jalanan, Kapolda NTT langsung memerintahkan seluruh personelnya untuk memberantas berbagai aksi premanisme dan pungli di NTT.
Pada Sabtu (12/6) dan Minggu (13/6) jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Bidang Propam, dan Ditsamapta Polda NTT bergerak melakukan penyelidikan dan patroli di Pelabuhan Peti Kemas Pelindo III Kupang dan pelayaran kapal di Pelabuhan Tenau, Pelabuhan ASDP Bolok, dan Terminal Bus Oebobo, Kota Kupang.
Pada saat melaksanakan kegiatan yang dipimpin oleh PS Kanit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKP Lorensius itu, personel gabungan Polda NTT juga mengimbau masyarakat, sopir, penumpang kapal dan bus serta pedagang untuk melaporkan kepada pihak kepolisiaan jika menemukan adanya tindakan premanisme.