Imigrasi Kupang Deportasi 41 WN Vietnam

id Vietnam

Imigrasi Kupang Deportasi 41 WN Vietnam

Para pencari suaka asal Vietnam masih tertahan di rumah detensi imigrasi Kupang

Kantor Imigrasi Kelas I Kupang mendeportasi 41 warga negara Vietnam yang terdampar di wilayah Tablolong, Kabupaten Kupang dan diamankan oleh Polisi Air Polda NTT pada 27 Oktober lalu.
Kupang (Antaranews NTT) - Kantor Imigrasi Kelas I Kupang mendeportasi 41 warga negara Vietnam yang terdampar di wilayah Tablolong, Kabupaten Kupang dan diamankan oleh Polisi Air Polda NTT pada 27 Oktober lalu.

"Mereka (WN Vietnam, red) yang terdampar di Kupang sudah kita deportasi secara berkala pada November dan awal Desember," kata Kepala Imigrasi Kelas I Kupang Herfi Adli kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa dipulangkannya puluhan warga Vietnam itu melalui proses yang sangat rumit karena ada beberapa warga Vietnam yang mengaku bahwa diri mereka adalah pengungsi yang hendak mencari suaka.

"Kita kesulitan memulangkan mereka sebab ada beberapa LSM yang menolak pemulangan beberapa orang. Sedangkan Pak Gubernur sendiri juga sudah menanyakan terus kepada kami soal status dari sejumlah warga Vietnam tersebut," tambahnya.

Bahkan, lanjutnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM dari Jakarta pun turut datang ke Kupang untuk menanyakan keberadaan dari warga Vietnam tersebut.

Pemulangan pertama dilakukan pada tanggal 15 November. Jumlah warga Vietnam yang dipulangkan pada gelombang pertama tersebut berjumlah 22 orang termasuk anak-anak.

Gelombang kedua dipulangkan pada akhir November 2017 sebanyak 16 warga Vietnam. Kemudian yang terakhir dipulangkan pada awal Desember 2017.

Herfi menegaskan sejumlah warga Vietnam tersebut bukanlah warga pencari suaka atau imigran sebab sejumlah warga Vietnam tersebut memasuki Indonesia melalui Jakarta dan memiliki paspor baru kemudian dari Jakarta hendak bertolak ke New Zealand namun terdampar di kawasan Tablolong.