Kapolda NTT perintahkan anggotanya hindarkan prilaku arogan

id Kapolda NTT, Kota Kupang, NTT, PPKM level IV

Kapolda NTT perintahkan anggotanya hindarkan prilaku arogan

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif (kanan) menyaksikan seorang petugas kesehatan dari TNI AD yang melakukan screning awal saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua yang digelar oleh Polda NTT di Mapolda NTT, Sabtu (24/7/2021). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

"Saya ingin sampaikan bahwa menyikapi Kota Kupang, Sikka, dan Sumba Timur sebagai daerah yang masuk dalam PPKM level 4 maka diharapkan dalam pengurangan mobilitas dan peniadaan kerumunan harus dilakukan dengan humanis,
Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan seluruh jajaran untuk bersikap humanis dan persuasif saat membubarkan kerumunan ketika patroli penerapan PPKM level 4.

"Saya ingin sampaikan bahwa menyikapi Kota Kupang, Sikka, dan Sumba Timur sebagai daerah yang masuk dalam PPKM level 4 maka diharapkan dalam pengurangan mobilitas dan peniadaan kerumunan harus dilakukan dengan humanis," katanya di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikan saat pengumuman tiga daerah di NTT ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM level 4 setelah sebelumnya hanya PPKM mikro.

Ia mengatakan dalam pembubaran kerumunan masyarakat jika ada yang tidak mengindahkan maka aparat kepolisian bisa memberikan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Latif menambahkan Polda NTT mendukung Satgas COVID-19 dalam melaksanakan pengawasan dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Baca juga: Kapolda Latif akan tutup pelaksanaan vaksinasi timbulkan kerumunan
Baca juga: Kapolda NTT imbau warga tetap kawal rangkaian PSU Sabu Raijua


"Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sesuai aturan seperti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," tambah dia.

Dia mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM level 4, aparat kepolisian diminta berkoordinasi dengan pemda setempat apabila akan melaksanakan pengurangan mobilitas berupa penyekatan selektif, prioritas, melihat situasi, dan kondisi di lapangan apabila ada hal-hal bersifat darurat.

Aparat kepolisian yang melaksanakan kegiatan, katanya, diharapkan menghindari perilaku arogan dan kekerasan di lapangan mengingat semuanya saat ini masih dalam situasi keprihatinan bersama.

Sebelumnya pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah daerah di Indonesia masuk dalam PPKM level 4. Dari sejumlah kabupaten/Kota di Indonesia, pemerintah menetapkan Kota Kupang, Sikka, dan Sumba Timur masuk dalam PPKM level 4.

Penetapan dua kabupaten dan satu kota di NTT itu karena, adanya peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19, Provinsi NTT tertinggi di luar Jawa Bali, yakni 77,4 persen dan kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen.

Peta sebaran COVID-19 varian delta terbesar di NTT mencapai 40 kasus, di luar Jawa dan Bali, kemudian "bed occupancy ratio" (BOR) dan konversi tempat tidur pada 22 Juli 2021 di atas standar WHO atau lebih dari 60 persen, misalnya Kabupaten Sikka 76 persen, Sumba Timur 75 persen, dan Kota Kupang 73 persen.