KPU tetapkan empat paket calon gubernur NTT

id KPU

KPU tetapkan empat paket calon gubernur NTT

Sejumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT berpose bersama usai menerima SK penetapan senbagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur NTT oleh KPU di Kupang,NTT (12/2) (Antara Foto/Kornelis Kaha)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, menetapkan empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 untuk bertarung dalam ajang pemilu gubernur pada Juni 2018.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, menetapkan empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 untuk bertarung dalam ajang pemilu gubernur pada Juni 2018. 

Penetapan empat paket calon itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU NTT Maryanti Luturrnas Adoe yang dihadiri pula oleh empat pasangan, kecuali pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan dan PKB NTT.  

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT yang diusung PDIP dan PKB hanya tampak calon Wakil Gubernur Emilia Nomleni, sedang calon Gubernur NTT Marianus Sae, sedang berurusan hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. 

Marianus Sae yang juga Bupati Ngada dua periode yang baru akan mengakhiri masa jabatannya pada 2021 itu diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur dan langsung diterbangkan ke Jakarta. 

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.  

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemberi suap kepada bakal calon Gubernur NTT periode 2018-2023 yang diusung PDI Perjuangan dan PKB itu adalah Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu.  

Pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus diduga terkait "fee" proyek-proyek di Kabupaten Ngada. "Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011," ujar Basaria.  

Ia menyatakan Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Lebih lanjut, Basaria mengatakan total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.

"Pemberian dilakukan pada November 2017 sebesar Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta," ucap Basaria.  

Menurut dia, pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.  

Pasangan calon
Empat pasangan calon yang ditetapkan KPU itu adalah pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok yang diusung Partai Gerindera dan Partai Amanat Nasional (PAN), pasangan calon Marianus Sae -Emilia Nomleni yang diusung PDI Perjuangan dan PKB. 

Pasangan calon Beny K Harman (BKH)-Benny Litelnoni yang diusung Demokrat, PKS dan PKPI, serta pasangan calon Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi yang diusung Partai Nasdem, Golkar dan Partai Hanura. 

Pada rapat pleno itu pula, KPU menyerahkan berita acara hasil verifikasi syarat calon kepada masing-masing pasangan calon yang telah dinyatakan lolos untuk bertarung dalam ajang Pilgub NTT 2018. 

Ketua KPU NTT Maryanti Luturrnas Adoe mengatakan, setelah penetapan paket calon, akan dilanjutkan dengan penarikan nomor urut pada Selasa, (13/2). Sedang, pada 15 Februari, akan dilakukan pembukaan kampanye bagi semua pasangan calon. 

Dalam hubungan dengan kampanye, KPU NTT telah membagi wilayah NTT dalam empat zona kampanye, dengan tiap zona meliputi enam kabupaten/kota. 

Untuk satu zona diberikan interval waktu delapan hari bagi pasangan calon untuk bisa berinteraksi dengan masyarakat pada satu zona tersebut, katanya. 

Empat zona itu masing-masing, zona satu daratan Timor meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Zona dua meliputi Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, Sabu dan Rote.  

Zona tiga meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada dan Nagekeo, sedang zona empat meliputi Kabupaten Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Alor.