Sebanyak 118 ASN Kota Kupang terima penghargaan Satya Lencana Karya Satya
...Tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya ini merupakan bentuk penghargaan Pemerintah RI atas kerja keras dan jasa-jasa para ASN selama pengabdian
Kupang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fahrensy Priestley Funay menyematkan penghargaan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya tahun 2021 kepada 118 aparatur sipil negara (ASN) berdedikasi yang telah bertugas puluhan tahun di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
"Tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya ini merupakan bentuk penghargaan Pemerintah RI atas kerja keras dan jasa-jasa para ASN selama pengabdian," kata Sekretaris Daerah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Fahrensy Priestley Funay dalam kegiatan penyematan tanda kehormatan bagi 118 ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang seperti dalam keterangan tertulis bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang yang diterima di Kupang, Selasa, (17/8).
Ia mengatakan, penghargaan itu diberikan bagi ASN yang dalam melaksanakan tugas dengan penuh pengorbanan, kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan yang tinggi serta telah memenuhi syarat masa kerja secara terus-menerus dan tidak terputus untuk periode 10, 20 dan 30 tahun mengabdi.
Fahrensy Priestley Funay mengatakan pemberian tanda kehormatan ini adalah sebagai motivasi bagi seluruh ASN agar dalam pengabdiannya terus menjaga dan meningkatkan etos kerja yang positif.
Selain itu kata dia menciptakan lingkungan kerja yang baik bagi sesama rekan pegawai dan masyarakat serta prestasi kerja dengan pelayanan yang prima.
"Para ASN harus mampu menjadi abdi negara sekaligus menjadi abdi masyarakat yang sungguh-sungguh mampu menjaga citra pemerintah," kata Fahrensy Priestley Funay.
Fahrensy Priestley Funay mengingatkan para penerima penghargaan kehormatan Satya Lencana Karya Satya untuk menjaga nilai-nilai kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku, karena pemerintah akan mencabut kembali tanda kehormatan yang telah diterima oleh ASN apabila melakukan pelanggaran hukum.
"Apabila tidak mampu menjaga nilai-nilai kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku hingga dijatuhi hukuman disiplin berat, maka atas nama hukum, pemerintah akan mencabut kembali tanda kehormatan yang telah diterima," kata sekda Fahrensy Priestley Funay.
Dia mengatakan, penerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dijadikan tonggak penting dalam merevitalisasi fungsi, peran dan tanggung jawab masing-masing agar setiap ASN mampu berkontribusi bagi kinerja pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah Kota Kupang.
Ia juga berharap seluruh ASN untuk berkontribusi dalam upaya pemerintah menangani pandemi COVID-19 melalui tugas dan fungsi masing-masing.
"Para ASN menjadi teladan baik dalam penerapan protokol kesehatan dan menjadi tokoh dalam mensukseskan vaksinasi yang sedang digenjot Pemerintah Kota Kupang," kata Sekda Fahrensy Priestley Funay menambahkan.
Baca juga: Gubernur NTT apresiasi gotong royong atasi bencana
Baca juga: Wali Kota Jefri apresiasi warga gotong royong hadapi pandemi COVID-19
"Tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya ini merupakan bentuk penghargaan Pemerintah RI atas kerja keras dan jasa-jasa para ASN selama pengabdian," kata Sekretaris Daerah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Fahrensy Priestley Funay dalam kegiatan penyematan tanda kehormatan bagi 118 ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang seperti dalam keterangan tertulis bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang yang diterima di Kupang, Selasa, (17/8).
Ia mengatakan, penghargaan itu diberikan bagi ASN yang dalam melaksanakan tugas dengan penuh pengorbanan, kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan yang tinggi serta telah memenuhi syarat masa kerja secara terus-menerus dan tidak terputus untuk periode 10, 20 dan 30 tahun mengabdi.
Fahrensy Priestley Funay mengatakan pemberian tanda kehormatan ini adalah sebagai motivasi bagi seluruh ASN agar dalam pengabdiannya terus menjaga dan meningkatkan etos kerja yang positif.
Selain itu kata dia menciptakan lingkungan kerja yang baik bagi sesama rekan pegawai dan masyarakat serta prestasi kerja dengan pelayanan yang prima.
"Para ASN harus mampu menjadi abdi negara sekaligus menjadi abdi masyarakat yang sungguh-sungguh mampu menjaga citra pemerintah," kata Fahrensy Priestley Funay.
Fahrensy Priestley Funay mengingatkan para penerima penghargaan kehormatan Satya Lencana Karya Satya untuk menjaga nilai-nilai kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku, karena pemerintah akan mencabut kembali tanda kehormatan yang telah diterima oleh ASN apabila melakukan pelanggaran hukum.
"Apabila tidak mampu menjaga nilai-nilai kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku hingga dijatuhi hukuman disiplin berat, maka atas nama hukum, pemerintah akan mencabut kembali tanda kehormatan yang telah diterima," kata sekda Fahrensy Priestley Funay.
Dia mengatakan, penerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dijadikan tonggak penting dalam merevitalisasi fungsi, peran dan tanggung jawab masing-masing agar setiap ASN mampu berkontribusi bagi kinerja pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah Kota Kupang.
Ia juga berharap seluruh ASN untuk berkontribusi dalam upaya pemerintah menangani pandemi COVID-19 melalui tugas dan fungsi masing-masing.
"Para ASN menjadi teladan baik dalam penerapan protokol kesehatan dan menjadi tokoh dalam mensukseskan vaksinasi yang sedang digenjot Pemerintah Kota Kupang," kata Sekda Fahrensy Priestley Funay menambahkan.
Baca juga: Gubernur NTT apresiasi gotong royong atasi bencana
Baca juga: Wali Kota Jefri apresiasi warga gotong royong hadapi pandemi COVID-19