Logo Header Antaranews Kupang

Rundingkan kembali batas perairan RI-Australia

Rabu, 28 Februari 2018 10:13 WIB
Image Print
Peta Perjanjian landas kontinen RI-Ausralia 1972, Perjanjian Perikanan 1981 dan ZEE 1997 (belum diratifikasi).
Jakarta perlu segera merundingkan kembali seluruh perjanjian batas perairan di Laut Timor dengan Australia, karena Canberra telah mencapai sebuah kesepakatan dengan Dili untuk merubah batas maritim mereka.

Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni mendesak Jakarta untuk segera merundingkan kembali seluruh perjanjian batas perairan di Laut Timor dengan Australia, karena Canberra telah mencapai sebuah kesepakatan dengan Dili untuk merubah batas maritim mereka.

"Australia-Timor Leste sudah sepakat untuk merubah perjanjian batas maritim yang disengketakan di Laut Timor berdasarkan keputusan dari Pengadilan Arbitrase di Den Haag," kata Ferdi Tanoni yang juga Ketua Peduli Timor Barat kepada Antara di Kupang, Rabu.

Mantan agen imigrasi Australia itu mengatakan Australia dan Timor Leste akan bertemu di markas besar PBB di New York pada 6 Maret 2018 untuk menandatangani perjanjian batas maritim yang baru tersebut yang bersifat permananen.

Ia mengatakan Australia selama ini telah menjadikan dasar perjanjian perbatasan di Laut Timor yang hanya menguntungkan mereka saja, yakni menjadikan garis perbatasan selaras dengan landas kontinennya sebagai alasan untuk menguasai Laut Timor.

Namun, kata Tanoni, Timor Leste juga berpendapat bahwa berdasarkan fakta geologi dan geomorfologi, garis perbatasan perairan di Laut Timor tersebut seharusnya berada di tengah jalan antara Australia dan Timor Leste, karena Pulau Timor dan Benua Australia berada dalam satu landas kontinen.

Dengan disepakatinya batas perairan baru di Laut Timor dengan menggunakan median line maka Timor Leste akan menguasai 80 persen wilayah Laut Timor yang kaya akan minyak dan gas bumi itu.

"Selama ini, kami merasa seperti dimiskinkan dan disengsarakan dari sebuah kebijakan yang hanya menguntungkan Australia semata," katanya.

Menurut Tanoni, konsekuensi logis dari sebuah perubahan geopolitik yang terjadi di kawasan Laut Timor dengan lahirnya sebuah negara baru bernama Timor Leste itu seharusnya merubah seluruh batas perjanjian antara kedua negara (RI-Australia) yang pernah dibuat pada 1971 hingga 1997.

"Berdasarkan perubahan geopolitik dan geomorfologi tersebut maka seluruh perjanjian yang dibuat RI-Australia seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan dirundingkan kembali secara trilateral bersama Timor Leste," katanya.

Tanoni juga menyatakan tidak sependapat dengan pandangan Menlu Retno Marsudi yang menyatakan bahwa Indonesia untuk saat ini hanya mau merundingkan kembali batas perairan dengan Australia di wilayah utara Laut Timor.

Padahal, kata dia, wilayah selatan Laut Timor merupakan wilayah paling kaya akan bahan mineral termasuk migas yang selama ini dikuasai oleh Australia. "Kenapa Indonesia hanya berpikir sebatas itu saja, dan terus memanjakan Australia," katanya dalam nada tanya.

Ia menambahkan di perairan selatan Laut Timor, Australia justru secara curang telah mengklaim zona perikanannya secara sepihak nyaris mencaplok Pulau Rote, NTT yang kemudian menetapkannya sebagai ZEE.

Australia secara sepihak pula telah mengklaim gugusan Pulau Pasir sebagai bagian dari Taman Nasional Australia, dan di selatan Laut Timor ini pula ribuan perahu nelayan tradisional Indonesia diberangus secara tidak manusiawi oleh Australia.

Dengan mencermati berbagai persoalan yang terjadi di selatan Laut Timor itu, maka sangat tidak masuk akal jika Indonesia hanya merundingkan kembali batas perairannya dengan Australia di bagian utara Laut Timor saja.

"Pernyataan Menlu Retno Marsudi itu sangat tidak masuk akal dan sangat membingungkan. Mengapa perundingan ulang batas perairan RI-Australia di Laut Timor hanya dilakukan setengah hati," kata Tanoni dalam nada tanya.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026