Pilkada 2018 - Panwaslu adukan Sekda Sikka ke Komisi ASN

id Sikka

Pilkada 2018 - Panwaslu adukan Sekda Sikka ke Komisi ASN

Sekda Kabupaten Sikka Valens Tupen (kedua dari kanan) foto bareng calon Bupati-Wakil Bupati Sikka Ansar Rera-Rafael Raga sambil menunjuk tiga jari, simbol nomor urut pasangan tersebut. (ANTARA Foto/istimewa)

"Selain Sekda Sikka, dua ASN di lingkungan Setda Kabupaten Sikka juga dilaporkan ke Komisi ASN," kata Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur Thomas Djawa .
Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Djawa mengatakan pihaknya telah mengadukan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Valens Tupen ke Komisi Aparatur Sipil Negara atas dugaan terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Selain Sekda Sikka, dua ASN di lingkungan Setda Kabupaten Sikka juga dilaporkan ke Komisi ASN," kata Thomas Djawa kepada Antara di Kupang, Selasa, terkait keterlibatan Sekda Sikka,Direktris BLUD RSUD dr. TC.Hillers Maumere Clara Francis, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan gedung RSUD Maumere, Yohanes Laba dalam kegiatan politik praktis.

Dugaan keterlibatan tiga ASN itu berdasarkan temuan (foto) dari Humas dan Protokol Setda Sikka di media sosial dan dipublikasikan ke media dalam jaringan.

Dari foto yang beredar, calon bupati-wakil bupati Sikka foto bareng dengan tiga ASN itu sambil menunjuk tiga jari, simbol nomor urut pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera-Rafael Raga.

"Kita sudah kirim laporan ke Komisi ASN. Nanti Komisi ASN yang menilai dan merekomendasikan, apakah ada pelanggaran atau tidak dan sanksi yang akan dikenakan kepada ASN bersangkutan," katanya.

Soal sanksi, kata dia, tergantung pada rekomendasi Komisi ASN kepada Bupati Sikka.

Menurut dia, tugas yang melekat pada pengawas pemilu adalah menjaga netralitas ASN. Dalam pilkada, mereka harus netral karena tugasnya sebagai abdi masyarakat.

"Tugas melekat kami menjaga netralitas ASN. Kami hanya melihat apakah dugaan pelanggaran ASN masuk UU Nomor 10 Tahun 2016. Seandaianya tidak ada, maka UU lain yang lebih kompeten, yakni UU ASN," katanya.