Kupang (ANTARA) - Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur bergeser dari wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 ke Level 2.
"Saat ini PPKM kami di Sikka sudah berada di level 2, setelah berbagai upaya pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan untuk menekan penularan COVID-19," kata Wakil Bupati Sikka Romanus Woga sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah kabupaten yang diterima di Kupang, Selasa, (7/9).
Kabupaten Sikka sebelumnya termasuk dalam wilayah PPKM Level 4 bersama Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur, dan kemudian Kabupaten Ende.
Selama menjalankan PPKM Level 4, Pemerintah Kabupaten Sikka membatasi lalu lintas di wilayah perbatasan antar-kabupaten, memperketat persyaratan bagi pelaku perjalanan, serta melarang berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Setelah level PPKM Kabupaten Sikka menurun, pemerintah daerah fokus menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 serta menggencarkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
"Kita berharap pandemi ini segera pulih sehingga kondisi sosial, ekonomi, bisa kembali berjalan normal kembali," kata Romanus.
Menurut data Pemerintah Kabupaten Sikka, sejak 1 Januari sampai 2 September ada 4.459 kasus penularan COVID-19 dan 87 kasus di antaranya menyebabkan kematian.
Baca juga: Sikka targetkan vaksinasi COVID-19 bagi 1.948 ibu hamil
Baca juga: Dinkes Sikka tangani 4.010 anak yang alami kekerdilan
Sikka bergeser dari wilayah PPKM Level 4 ke Level 2
...Kita berharap pandemi ini segera pulih sehingga kondisi sosial, ekonomi, bisa kembali berjalan normal kembali