Kemenkumham NTT harapkan Pemkab Ende daftarkan HAKInya

id Kemenkumham NTT, Kota Kupang, NTT,pendaftaran HAKI

Kemenkumham NTT harapkan Pemkab Ende daftarkan HAKInya

Sosialisasi pelindungan indikasi geografis kabupaten Ende. ANTARA/ho-Kemenkumham NTT

Hal ini sangat penting karena melindungi kekayaan intelektual dari masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu di daerah itu
Kupang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mendesak pemerintah Kabupaten Ende untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)nya agar tidak mudah diklaim oleh daerah lain.

"Hal ini sangat penting untuk melindungi kekayaan intelektual dari masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu di daerah itu," Kata Kepala Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone  saat memberikan sosialisasi pelindungan indikasi geografis di  kabupaten Ende yang merupakan tempat lahirnya butir-butir Pancasila Rabu (15/9).

Marciana menjelaskan bahwa ndikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis (termasuk faktor alam), faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

"Indikasi Geografis penting untuk dilindungi karena merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain," ujarnya.

Lanjut Marciana, indikasi geografis merupakan indikator kualitas yang menginformasikan kepada konsumen bahwa barang tersebut dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya.

DIsamping itu juga indikasi geografis juga merupakan strategi  bisnis yang memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena keoriginalitasannya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.

"Indikasi geografis ditetapkan sebagai bagian dari hak milik intelektual yang hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang. Indikasi geografis dilindungi sejak didaftarkan oleh Menteri melalui pengajuan," jelasnya.

Lebih lanjut ujar dia perlindungan indikasi geografis memiliki manfaat perlindungan Hukum dan Bukti Hak, yakni hak untuk melarang pihak lain menggunakan logo indikasi geografis tanpa jin dari nasyarakat perlindungan indikasi geografis atau hak untuk mengijinkan pihak lain memproduksi dan menggunakan logo IG melalui lisensi sesuai SOP dengan pembagian hasil berupa royalti. 

Kakanwil mencontohkan Vanili Alor yang sudah memiliki sertifikat Indikasi Geografis yang mana harganya di pasaran sangat tinggi karena untuk menjaga kualitas dan reputasi serta karakteristiknya. 

"Nilai ekonomi yang diperoleh setelah memperoleh sertifikat indikasi geografis merupakan bentuk Perlindungan Hukum," ucap Marciana.

Oleh karena itu ia mengusulkan agar untuk mendukung hal tersebut pemerintah daerah Ende harus membentuk peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan HAKI tersebut.

Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM raih dua penghargaan laporan keuangan dari Kemenkeu

Baca juga: Kemenkumham dukung perlindungan Indikasi Geografis Tenun Manggarai