Ombudsman NTT minta warga melapor saat sulit akses layanan publik

id NTT,Ombudsman NTT,layanan publik

Ombudsman NTT minta warga melapor saat sulit akses layanan publik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton (kanan) saat berpose bersama dalam kegiatan pemasangan pigura Kriiing Ombudsman pada salah satu fasilitas layanan publik di Kabupaten Kupang. (ANTARA/HO-Ombudsman RI Perwakilan NTT)

...Komplain warga terkait layanan publik yang kami terima sejauh ini dengan jumlah rata-rata di bawah 100 laporan setiap bulan. ini tentu masih sangat minim dibandingkan jumlah penduduk NTT sekitar 5 jutaan orang
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta warga di provinsi itu agar melapor kepada Ombudsman ketika mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik dari pemerintah setempat.

"Komplain warga terkait layanan publik yang kami terima sejauh ini dengan jumlah rata-rata di bawah 100 laporan setiap bulan. ini tentu masih sangat minim dibandingkan jumlah penduduk NTT sekitar 5 jutaan orang," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (28/9).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan partisipasi warga dalam melaporkan pelayanan publik yang tidak sesuai standar.

Beda Daton mengatakan laporan warga terkait pelayanan publik yang tidak sesuai standar sangat diperlukan untuk kepentingan pembenahan pelayanan dari pemerintah.

Namun demikian, kata dia, kondisi partisipasi publik di NTT untuk melapor masih sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk NTT maupun persoalan layanan publik yang dialami warga setiap hari.

"Karena itu kami meminta agar warga memberikan laporan sebagai bentuk dukungan untuk perbaikan layanan publik dari pemerintah," katanya.

Lebih lanjut Beda Daton minimnya partisipasi warga untuk melapor ini bisa saja disebabkan karena tidak tahu kemana harus melapor atau harus mengeluarkan biaya untuk melapor.

Oleh sebab itu pihaknya terus berupaya memudahkan akses warga melapor melalui pemasangan pigura Kriiing Ombudsman.

Ia mencontohkan seperti pemasangan pigura beberapa waktu lalu pada beberapa titik pelayanan publik di Kabupaten Kupang yaitu Puskesmas Oesao, Puskesmas Tarus dan Kantor Lurah Tarus.

Pada pigura tersebut, kata dia juga terdapat nomor telpon layanan pelaporan yang bisa dihubungi warga selama 24 jam setiap hari yaitu 08123788320 dan 08111453737.

"Silakan masyarakat melapor via nomor telpon yang kami sediakan ini. Warga cukup mengirim pesan singkat atau WhatsApp lalu petugas kami akan menelpon kembali," katanya.

Beda Daron menambahkan pihaknya akan terus berupaya agar pigura Kriiing Ombudsman bisa menjangkau seluruh pelosok NTT guna memudahkan akses warga melapor.

Baca juga: Ombudsman NTT minta unit layanan publik perbaiki standar waktu
Baca juga: Ombudsman NTT: Banyak unit layanan publik tak penuhi standar waktu