Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan, masih banyak unit pelayanan publik di NTT yang tidak menerapkan standar waktu saat melayani kebutuhan masyarakat.
"Tidak adanya standar waktu ini mengakibatkan warga tidak tahu berapa lama dia harus mengurus satu jenis layanan di instansi pemerintah," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (22/9).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan hasil pemantauan Ombudsman NTT terhadap penerapan standar pelayanan publik oleh berbagai unit layanan publik di provinsi berbasis kepulauan itu.
Beda Daton menjelaskan selama Juli-September 2021, tim Ombudsman NTT telah berkunjung untuk memantau langsung pelayanan publik pada 207 loket unit pelayanan yang tersebar di NTT.
Ratusan unit layanan yang dikunjungi tersebar pada berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pertanahan Nasional, dan Kepolisian Resor, hingga puskesmas-puskesmas di kecamatan.
Dari kunjungan ini, kata dia diketahui bahwa sebagian besar unit layanan publik belum menerapkan standar waktu dalam melayani masyarakat.
Baca juga: Ombudsman sarankan vaksinasi dikembalikan ke otoritas kesehatan
"Hal ini membuat masyarakat berada dalam kondisi ketidakpastian terkait kapan bisa mendapatkan jenis layanan publik yang diinginkan," katanya.
Baca juga: Ombudsman minta semua instansi di NTT tetapkan standar pelayanan
Beda Daton mengatakan oleh sebab itu saat pemantauan, pihaknya juga langsung menyampaikan rekomendasi untuk upaya perbaikan standar pelayanan publik.
"Di lapangan kami sampaikan catatan lisan untuk perbaikan, termasuk sarana prasarana yang belum memenuhi syarat," katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga akan menyampaikan surat resmi kepada para kepala daerah maupun pimpinan instansi terkait setelah hasil survei dipublikasikan.