Kemenhub diimbau tinjau ulang aturan kapasitas penumpang rute internasional

id Kemenhub, NTT, Kota Kupang

Kemenhub diimbau tinjau ulang aturan kapasitas penumpang rute internasional

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara El Tari Kupang. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Dimana satu pesawat pesawat mengangkut lebih dari 150 penumpang,
Kupang (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) meminta Kementerian Perhubungan untuk meninjau kembali pengaturan pembatasan kapasitas penumpang pesawat untuk rute internasional.

Ketua Umum ASTINDO Pauline Suharno dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Kupang, Jumat (1/10)  sore menilai bahwa hal ini disampaikannya karena pihaknya melihat tidak sinkronnya aturan yang dikeluarkan dengan kondisi saat ini.

"Di mana kasus COVID-19 yang sudah melandai di berbagai daerah sehingga obyek wisata, mall dan restoran sudah diperbolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memiliki sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,serta aturan dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang memperbolehkan orang asing masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan," katanya.

Hal ini disampaikannya menanggapi surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pehubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomer : AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno–Hatta.

Astindo sendiri lanjut dia, menyadari bahwa penanggulangan penyebaran dan pencegahan penularan COVID-19 adalah menjadi prioritas yang harus dilakukan bersama demi untuk memutus mata rantai penularan Covid -19 melalui protokol kesehatan yang akurat dan melindungi rakyat Indonesia.

Untuk memulihkan ekonomi nasional harusnya pintu masuk ke Indonesia diperbanyak dan karantna dipersingkat.

Berdasarkan data reservasi Astindo setidaknya dalam satu hari ada 20 penerbangan international dari mancanegara yang masih beroperasi dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

"Dimana satu pesawat pesawat mengangkut lebih dari 150 penumpang," ujar dia.

Baca juga: DPD Astindo terbentuk di NTT
Baca juga: Asita NTT sebut aktivitas kunjungan wisatawan mulai bergerak


Dengan dikeluarkannya surat ini dan harus dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24 jam, tentu saja ujar dia akan berimbas kepada ratusan penumpang yang akan terbang ke Indonesia.

"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, penumpang yang melakukan perjalanan hanya untuk kegiatan esensial seperti perjalanan dinas, repatriasi, PMI, atau pelajar. Mereka akan ditolak check in di bandara asal karena kapasitas pesawat terbatas dan maskapai harus menjadwal ulang penerbangan mereka," ujar dia

Seharusnya kalaupun peraturan itu akan diimplementasikan, maskapai penerbangan harus diberi waktu yang cukup agar bisa melakukan pengaturan ulang terhadap reservasi penumpang.

“Bayangkan kerugian para penumpang yang terpaksa gagal berangkat, mereka sudah melakukan test PCR 3x24 jam sebelumnya sebagai syarat terbang ke Indonesia, juga sudah melakukan reservasi untuk hotel karantina yang harganya tidak murah, sudah membeli tiket pesawat untuk penerbangan lanjutan, belum lagi dampak psikis yang harus dirasakan akibat gagal terbang dan agenda yang harus diatur ulang,” ujar dia.

Astindo juga mengusulkan untuk memperbanyak kapasitas test PCR di Bandara Soekarno-Hatta untuk menghindari terjadinya antrean penumpang yang baru saja mendarat.

Selain itu, pemerintah juga tambah dia sebaiknya mempertimbangkan untuk penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin
lengkap, sesuai dengan "guideline" dari WHO.