Kupang (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp8 miliar.
"Ada 30 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan saat ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Jumat, (3/12).
Dia menjelaskan 30 saksi itu terdiri dari mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang, mantan pejabat Kabupaten Kupang serta sejumlah saksi yang mengetahui tentang adanya pengalihan status lahan dan bekas bangunan kantor Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang kepada pihak ketiga.
Dia menjelaskan penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Meda sebagai saksi dalam kasus pengalihan aset pemerintah itu.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Proses pemeriksaan masih berlangsung sejak pukul 09.00 wita," tegas Abdul Hakim
Menurut dia, mantan Bupati Kupang, Agustinus Meda diperiksa dalam status sebagai saksi.
Selain Ibrahim Agustinus Meda penyidik Kejaksaan NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap istri dari mantan Bupati Kupang, Agustinus Meda sebagai saksi.
"Hari ini ada lima saksi yang diperiksa penyidik dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita belum tahu persis dalam beberapa jam ke depan bisa saja ada keputusan lain tergantung penyidik," tegas Abdul Hakim.
Baca juga: Kejati NTT geledah Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang
Baca juga: Anggota Dewan dukung dana sitaan Kejaksaan Rp17,3 miliar jadi saham di Bank NTT