
Shalat Jumat Di Jalan Haram

"Kegiatan Shalat Jumat di jalan dapat dibenarkan, jika terjadi bencana alam yang merusak rumah ibadah, dan itu pun dilakukan tanpa mengganggu kepentingan umum," kata Jamal Ahmad..
Kupang (Antara NTT) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan kegiatan Shalat Jumat di jalan umum adalah haram hukumnya, sehingga tidak boleh dilaksanakan.
"Kegiatan Shalat Jumat di jalan dapat dibenarkan, jika terjadi bencana alam yang merusak rumah ibadah, dan itu pun dilakukan tanpa mengganggu kepentingan umum," kata Ketua PWNU NTT Jamal Ahmad kepada Antara di Kupang, Selasa.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan sikap NU NTT terhadap rencana aksi Sholat Jumat di jalan pada 2 Desember 2016 mendatang.
"Sikap NU dari pusat hingga daerah sama, yakni tidak membenarkan pelaksanaan kegiatan Shalat Jumat di jalan, karena itu haram hukumnya," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan Sholat Jumat di jalanan dapat mengganggu ketertiban umum, karena jalan raya adalah fasilitas umum yang disiapkan oleh negara untuk kepentingan umum, dan bukan untuk tempat kegiataan keagamaan tertentu.
"Kalau nanti ada ibu yang melahirkan dan harus melewati jalan itu misalnya, apakah harus dikorbankan," katanya dalam nada tanya.
Dalam kaitan dengan rencana aksi 212 di Jakarta, NU NTT meminta aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas, jika aksi tersebut mengganggu ketertiban umum.
"Artinya, aparat keamanan tidak boleh membiarkan kegiatan keagamaan itu di jalanan yang dapat mengganggu ketertiban publik, apalagi bertindak anarkis yang mengganggu ketertiban umum," katanya.
Dia juga meminta agar Polri harus memberikan rambu-rambu kepada kelompok yang akan menggelar aksi demo pada 2 Desember mendatang dengan pernyataan secara tertulis.
"Jika dalam aksi nantinya, ada pelanggaran terhadap rambu-rambu yang sudah disepakati, maka aparat keamanan dapat bertindak tegas untuk mengendalikan situasi," katanya.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan menggelar unjuk rasa damai lanjutan pada 2 Desember 2016.
Agenda aksi itu mendesak penyidik kepolisian menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
