Marianus Sae tidak bisa gunakan hak politiknya

id Marianus Sae

Marianus Sae tidak bisa gunakan hak politiknya

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT, Marianus Sae-Emelia Nomleni yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan PKB saat mendaftar di KPU NTT, Senin (8/1). (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

Calon gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae yang kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak bisa menggunakan hak politiknya dalam pemungutan suara pemilu Gubernur NTT pada 27 Juni 2018.

Kupang (AntaraNews NTT) - Calon gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae yang kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak bisa menggunakan hak politiknya dalam pemungutan suara pemilu Gubernur NTT pada 27 Juni 2018.

"Cagub Marianus Sae tidak bisa menggunakan hak politiknya, kecuali yang bersangkutan berada di sekitar Kupang baru bisa dilayani dalam pemungutan suara tersebut," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Selasa.

Yosafat Koli mengemukakan hal itu, berkaitan dengan hak suara calon gubernur NTT, Marianus Sae yang berpasangan dengan Emelia Nomleni yang kini berstatus tahanan KPK dalam pemungutan suara Pilgub NTT 27 Juni.

"Marianus masih memiliki hak untuk dipilih karena masih berstatus tersangka, tetapi tidak dapat menggunakan hak suara karena berada dalam tahanan di luar Kupang," katanya.

Jika saja, Marianus berada dalam tahanan di sekitar Kupang, maka petugas akan memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan hak suara dalam pemungutan suara mendatang.

Baca juga: Emilia tegaskan tetap maju tanpa Marianus Sae

Calon Wakil gubernur NTT Emelia Nomleni mengangkat nomor urutnya sambil meneteskan air mata usai rapat pleno terbuka penarikan nomor urut yang digelar oleh KPU di Kupang, NTT (13/2). (ANTARAFoto/Kornelis Kaha)
Bisa dilantik
Yosafat Koli menambahkan, walaupun tidak bisa menggunakan hak suara dalam pemungutan suara 27 Juni mendatang, Marianus Sae akan bisa tetap dilantik menjadi Gubernur NTT jika mayaoritas rakyat menghendakinya.

"Tetap dilantik jadi gubernur NTT periode 2018-2023, kecuali pada saat pelantikan calon terpilih, Marianus sudah divonis bersalah dan sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap," katanya.

Marianus Sae yang berpasangan dengan Emelia Nomleni diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam konstetasi Pilgub NTT. Namun, sehari menjelang penetapan pasangan calon, beliau keburu ditangkap KPK dalam sebuah operasi di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Yosafat Koli, kalaupun Marianus Sae sudah dilantik, jika sudah ada keputusan hukum tetap maka otomatis wakil gubernur yang ditunjuk menjadi Gubernur NTT.

"Setelah pelantikan wakil menjadi gubernur, partai pendukung dapat mengusulkan calon untuk dipilih oleh DPRD NTT untuk posisi wakil gubernur," kata Yiosafat Koli menambahkan.

Baca juga: KPK OTT Bupati Ngada Marianus Sae

Bupati Ngada yang juga calon Gubernur NTT periode 2018-2023 Marianus Sae (tengah) usai pemeriksaan di KPK Jakarta. Ia terjaring OTT KPK di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (11/2).( ANTARA Foto/Aprillio Akbar)
Kuasa hukum Marianus Sae, Petrus Salestinus secara terpisah mengatakan, kliennya tetap akan dilantik menjadi Gubernur NTT periode 2018-2023 jika menang dalam Pilkada 27 Juni 2018..

"Jika pasangan dengan simbol politik Marhaen itu terpilih, maka Mendagri (Tjahjo Kumolo) tetap akan melantik pasangan tersebut untuk periode lima tahun ke depan, meski calon gubernurnya berstatus tersangka," kata Petrus Salestinus.

Ia menjelaskan meski Marianus sedang tersandung masalah hukum di KPK, pencalonan Marianus Sae sebagai gubernur NTT periode 2018-2023 tetaplah sah secara hukum, karena hak-hak politiknya dijamin oleh undang-undang.

Baca juga: Marianus Sae tetap dilantik jika menang

Petrus Salestinus, kuasa hukum tersangka Marianus Sae, calon Gubernur NTT periode 2018-2023 yang ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada 11 Februari 2018.