Seorang WNI asal Malaka melintas ke Timor Leste

id Imigrasi, NTT, Atambua,Juliana Do Santos,pelintas batas ilegal

Seorang WNI asal Malaka melintas ke Timor Leste

Dok. Pelintas batas dari Timor Leste memasuki PLBN Mota Ain, Atambua, Kabupaten Belu, NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

...Juliana Do Santos adalah warga negara Indonesia. Dia diketahui telah melintas secara ilegal ke Timor Leste melalui jalur tikus
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Klas IIA TPI Atambua, Kabupaten Belu, menyatakan seorang warga asal kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, bernama Juliana Do Santos telah melakukan dua pelanggaran aturan keimigrasian karena telah melintas secara ilegal ke Timor Leste.

"Juliana Do Santos adalah warga negara Indonesia. Dia diketahui telah melintas secara ilegal ke Timor Leste melalui jalur tikus dengan begitu dia melanggar aturan keimigrasian Timor Leste dan aturan keimigrasian Indonesia," kata Kepala Imigrasi Klas IIA TPI Atambua K.A.Halim saat dihubungi dari Kupang, Jumat, (14/1).

Hal ini disampaikannya karena berdasarkan data keluar masuk pelintas batas di sistem keimigrasian Atambua, khususnya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain Juliana tidak terdaftar sebagai pelintas batas resmi.

Halim mengaku bahwa karena berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian pihaknya juga sudah berkoordinasi atau telah menginformasikan hal tersebut ke atase Imigrasi KBRI di Dili, Timor Leste.

"Sejauh ini ujar dia, upaya yang sudah dilakukan sejauh ini adalah pada lingkup kewenangan fungsi keimigrasian, koordinasi kami pada pihak imigrasi Timor Leste dan atase imigrasi di Timor Leste," tambah dia.

Juliana Do Santos sendiri setelah ditelusuri diketahui memiliki KTP Indonesia. Ia merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kabupaten Malaka.

Kepergiaannya ke Timor Leste sendiri tidak diketahui oleh suaminya yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka. Bahkan ia meninggalkan tiga orang anaknya di Indonesia.

Halim menambahkan bahwa karena Juliana Do Santos adalah WNI, maka jika dideportasi dari Timor Leste, maka pihaknya akan kembali menerimanya.

Terkait proses hukuman yang diberikan kepada Juliana, ujar dia adalah kewenangan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Imigrasi Atambua siapkan konter khusus pelintas batas cegah Omicron

Baca juga: Imigrasi deportasi warga Timor Leste diduga melanggar tindak pidana