Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Djone mengatakan pihaknya terus secara pro aktif memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual masyarakat di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
"Upaya sosialisasi terus kami lakukan dan juga kami siagakan petugas kami setiap waktu untuk memfasilitasi dan mendampingi masyarakat yang hendak kekayaan intelektual agar produk-produk mereka dilindungi secara hukum," katanya di Kupang, Jumat, (11/3).
Ia menjelaskan pendaftaran kekayaan intelektual yang difasilitasi di antaranya pendaftaran paten, cipta, merek, indikasi geografis.
Marciana menjelaskan sejauh ini permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di NTT bertumbuh positif seperti permohonan paten di 2021 sebanyak 16 permohonan atau meningkat dari 7 permohonan di 2020.
Selain itu permohonan cipta di 2021 mencapai sebanyak 357 permohonan atau meningkat dari 2020 sebanyak 246 permohonan.
Marciana mengatakan dalam upaya percepatan pendaftaran kekayaan intelektual, pihaknya menggandeng Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dewan Kerajinan Daerah (Dekranasda) NTT.
"Jadi kami masuk untuk sosialisasi dan fasilitas kelompok-kelompok usaha binaan dari dinas, Dekranasda, maupun Bank BPD NTT," katanya.
Ia mengatakan dalam upaya memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, pihaknya juga menghadirkan kemudahan bagi masyarakat di daerah-daerah berupa layanan komunikasi melalui telepon.
Masyarakat di daerah, kata dia tidak perlu datang ke kantor wilayah namun bisa mengisi formulir pendaftaran kemudian dikirimkan untuk didaftarkan petugas Kemenkumham NTT.
Marciana menekankan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual masyarakat agar berbagai produk masyarakat dapat terlindungi secara hukum sehingga tidak mudah diklaim atau diplagiasi.
Baca juga: Kemenkumham NTT proses indikasi geografis tenun ikat dari delapan daerah
Selain itu, kata dia juga memberikan manfaat secara ekonomi karena mengangkat nilai jual sebuah produk serta semakin dikenal secara luas.
"Karena itu dalam berbagai kesempatan kami terus gencar mengajak dan membangun kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki," katanya.
Baca juga: Kemenkumham NTT: Belum ada kebijakan BPJS jadi syarat membuat paspor
Kemenkumham NTT terus pro aktif fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual
Upaya sosialisasi terus kami lakukan dan juga kami siagakan petugas kami setiap waktu untuk memfasilitasi dan mendampingi masyarakat ...