Kanwil Kemenkumham NTT siap fasilitasi penataan regulasi daerah

id Marciana D Jone, Kanwil Kemenkumham NTT, NTT, Kota Kupang

Kanwil Kemenkumham NTT siap fasilitasi penataan regulasi daerah

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone (Kiri) saat membuka kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan tema “Strategi Penataan Regulasi di Daerah Pasca Lahirnya UU Cipta Kerja” di Kupang, Kamis.ANTARA/Kornelis Kaha

Keterlibatan perancang tidak hanya saat pengharmonisasian, tapi mulai dari pembentukan Propemperda dan penyusunan naskah akademik

Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan siap memfasilitasi pemerintah daerah dan DPRD dalam hal penataan regulasi daerah setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada para Bupati dan pimpinan DPRD se-NTT yang telah taat asas melaksanakan amanat UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone saat membuka rapat koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan tema “Strategi Penataan Regulasi di Daerah Pasca Lahirnya UU Cipta Kerja” di Kupang, Kamis.

Marcy mengatakan bahwa UU mengamanatkan bahwa setiap rancangan peraturan daerah wajib dilakukan pengharmonisasian oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT minta jajaran perkuat pengawasan bagi pelintas batas

Tahun 2021, lanjut Marciana, telah dilaksanakan pembentukan 115 raperda dan pengharmonisasian 92 raperda, dua peraturan DPRD, dan tiga rancangan peraturan Bupati di NTT.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT di setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

“Keterlibatan perancang tidak hanya saat pengharmonisasian, tapi mulai dari pembentukan Propemperda dan penyusunan naskah akademik,” jelasnya.

Baca juga: Kemenkumham NTT terus pro aktif fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual

Marciana menambahkan, penataan regulasi menjadi hal yang penting pasca diundangkannya UU Cipta Kerja karena telah menyebabkan disharmoni materi muatan peraturan daerah, khususnya di bidang ketenagakerjaan, UMKM, dan perizinan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap seluruh produk hukum daerah yang terdampak UU Cipta Kerja. Utamanya dalam mewujudkan penyederhanaan regulasi di daerah yang seringkali tumpang tindih, sudah tidak berlaku lagi atau tidak pernah berjalan dalam implementasinya.

"Selain UU Cipta Kerja, perhatian khusus penataan regulasi juga harus dilakukan terhadap pembentukan peraturan daerah beserta pelaksanaannya terkait dengan lahirnya UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah," imbuhnya.

Menurut Marciana, salah satu isu utama berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah tidak lagi menggunakan dasar hukum UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dicabutnya UU No.28 tahun 2009 dengan UU No.1 Tahun 2022 tersebut perlu ditindaklanjuti secara seksama melalui penataan regulasi daerah. Melalui rapat koordinasi, diharapkan bisa menjadi momentum untuk menentukan langkah strategis penataan regulasi.

"Rapat koordinasi yang dilaksanakan yang berlansung sampai Jumat (18/3) besok menjadi wadah penting untuk mendiskusikan langkah strategis dalam upaya penataan regulasi di daerah. Kanwil Kemenkumham NTT siap memfasilitasi Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penataan regulasi daerah," tegasnya.