Labuan Bajo (ANTARA) - Bupati Nagekeo Johannes Don Bosco Do memberi instruksi kepada para camat agar menegakkan disiplin warga masing-masing terhadap protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 di daerah itu.
"Para camat harus melakukan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara masif dan terstruktur sampai ke tingkat desa/kelurahan serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar," kata dia ketika dihubungi ANTARA dari Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (21/3).
Penegasan Bupati Nagekeo kepada para camat ini tertuang juga dalam Instruksi Bupati Nagekeo Nomor 400/Kesra.NGK/56/02/2022 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Nagekeo sejak 23 Februari 2022.
Dalam instruksi itu, dia meminta para camat se-Kabupaten Nagekeo untuk melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan.
Terkait dengan kegiatan olahraga yang sedang berlangsung atau akan diselenggarakan, Bupati Don menegaskan untuk ditunda sampai keadaan normal.
Ia juga meminta camat untuk melaporkan hasil pelaksanaan instruksi itu kepada bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Nagekeo.
Berdasarkan Monitoring Data COVID-19 Kabupaten Nagekeo per 20 Maret 2022, ada lima wilayah yang masuk dalam zona merah pandemi, yakni Desa Aeramo dengan 29 kasus, Kelurahan Danga 25 kasus, Desa Ladolima 21 kasus, Desa Ladolima Utara 11 kasus, dan Desa Woewutu 10 kasus.
Selain itu, ada 47 wilayah yang masuk zona kuning dan enam wilayah masuk zona oranye, sedangkan sisanya 55 wilayah masuk zona hijau dalam peta zonasi COVID-19 Kabupaten Nagekeo.
Baca juga: Sebanyak 102.817 warga Nagekeo terima vaksin COVID-19 dosis satu
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Nagekeo turun
Bupati Nagekeo minta Camat tegakkan disiplin warga terhadap prokes
...Para camat harus melakukan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara masif