Kejaksaan Negeri Rote Ndao dirikan rumah keadilan restoratif

id NTT,masalah hukum,Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Rote Ndao dirikan rumah keadilan restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Narsanto saat me-"launching" pembentukan rumah restorative justice, Kamis (14/4/2022). ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Rote Ndao

...Penggabungan hukum yang hidup dengan hukum yang diberlakukan di masyarakat dengan kearifan lokal untuk memilah perkara yang masuk ke pengadilan
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, mendirikan rumah keadilan restorarif untuk memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Narsanto ketika dihubungi dari Kupang, Jumat, (15/4) mengatakan bahwa pembentukan rumah restorative justice merupakan salah satu gagasan dalam pemecahan persoalan hukum.

"Penggabungan hukum yang hidup dengan hukum yang diberlakukan di masyarakat dengan kearifan lokal untuk memilah perkara yang masuk ke pengadilan," kata Budi Narsanto.

Budi Narsanto menyebutkan beberapa kualifikasi untuk mendapatkan restorative justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, seperti hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian di bawah Rp2,5 juta atau lebih dengan syarat apabila pelaku belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban.

Ia berharap pembentukan rumah restorative justice di kabupaten terselatan di Indonesia ini tidak cukup dengan memiliki satu rumah restorative justice, tetapi secara bertahap mulai dibentuk di setiap kecamatan dan desa.

Menurut dia, semangat melalui pendekatan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat terwujud.

Rumah restorative justice, kata Budi Narsanto , sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, serta bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Angkasa Pura El Tari - Kejati NTT sepakati kerja sama bantuan hukum

Baca juga: Kejaksaan Tinggi serahkan tanah hasil sitaan ke Pemda NTT


Budi berharap rumah restorative justice dapat bermanfaat bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana, tetapi juga menyelesaikan segala permasalahan di tengah masyarakat, baik itu perkara perdata, tanah, maupun perkawinan, termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.