Kemenkumham NTT siapkan mekanisme pengawasan WNA berbasis RT/RW

id pengawasan orang asing,orang asing di NTT,Kanwil Kemenkumam NTT,NTT,orang asing,WNA

Kemenkumham NTT siapkan mekanisme pengawasan WNA berbasis RT/RW

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominikas Jone berbicara dalam rapat koordinasi bersama Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase beserta jajaran kantor wilayah yang digelar secara virtual maupun langsung di Kupang, Rabu (20/4/2022). (ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham NTT)

...Warga menyatakan ada orang asing tetapi mereka sendiri tidak tahu siapa, tujuannya apa, dan itu tidak terdeteksi oleh kami

Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur menyiapkan mekanisme pengawasan warga negara asing (WNA) berbasis tingkat RT/RW di desa-desa yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT.

"Melalui Divisi Imigrasi kami sedang merancang mekanisme pengawasan orang asing yang berbasis di tingkat RT/RW karena kunjungan orang asing juga menginap di rumah-rumah warga," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam rapat koordinasi bersama Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase beserta jajaran kantor wilayah yang digelar secara virtual maupun langsung di Kupang, Rabu, (20/4).

Ia mengatakan dalam pengawasan Keimigrasian terdapat ketentuan bahwa setiap orang asing yang menginap di hotel wajib dilaporkan kepada pihak Imigrasi setempat.

Namun dalam kondisi di lapangan, kata dia, banyak orang asing yang berwisata ke NTT tidak tinggal di hotel melainkan di rumah-rumah penduduk.

Marciana mengungkapkan kondisi lain yang terjadi di lapangan di saat pihaknya melakukan sosialisasi tentang masalah ketenagakerjaan dan perdagangan orang, yaitu warga desa tidak mengetahui keberadaan orang asing di desanya.

"Warga menyatakan ada orang asing tetapi mereka sendiri tidak tahu siapa, tujuannya apa, dan itu tidak terdeteksi oleh kami," katanya.

"Oleh karena itu kita sedang siapkan bagaimana mekanisme pelaporan berbasis dari tingkat paling bawah," katanya.

Mekanisme pelaporan terkait keberadaan orang asing akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa, kecamatan, dan seterusnya hingga Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.

Marciana menambahkan dengan mekanisme pengawasan seperti ini maka diharapkan keberadaan orang asing dapat terdeteksi dan terawasi secara baik karena melibatkan unsur pemerintah di tingkat paling bawah.

Ia menambahkan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di NTT karena secara geografis berbatasan langsung dengan dua negara yaitu batasi laut dan darat dengan Timor Leste dan batas laut dengan Australia.

Di sisi lain, NTT merupakan salah satu daerah tujuan wisata unggulan di Tanah Air yang terbuka bagi kunjungan wisatawan mancanegara sehingga pengawasan perlu terus ditingkatkan.

Baca juga: Kemenkumham NTT ajak UMK membangun usaha berbadan hukum Perseroan Perorangan

Baca juga: Imigrasi Timor Leste deportasi seorang WNI ilegal ke Atambua