Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil menyelamatkan keuangan negara dari utang pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sejumlah pengusaha sebesar Rp2,8 miliar lebih.
"Dana yang telah diamankan dari sejumlah pengusaha pemegang izin usaha jasa pertambangan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irawanto Arianto di Kupang, Kamis, (26/5/2022).
Ia mengatakan dana MBLB yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.814.517.450 itu merupakan hasil penyelidikan Polres Kupang sejak April 2022.
"Uang tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang memiliki kemauan baik dalam menyelesaikan kewajiban membayar pajak kepada daerah melalui Bapenda Kabupaten Kupang," kata Kapolres FX Irawanto Arianto.
Menurut mantan Kapolres Sumba Barat itu, berdasarkan data status pembayaran kewajiban pajak MBLB dari paket pekerjaan fisik yang bersumber dari APBN, APBD I Provinsi NTT dan APBD II Kabupaten Kupang dari tahun 2017 hingga 2021, terdapat tunggakan pajak dari wajib pajak daerah kontraktor dan pemegang IUP sebesar Rp100 miliar.
"Apabila melihat realisasi penerimaan pajak pada tahun 2021 yaitu potensi penerimaan pajak MBLB sebesar Rp60 miliar namun realisasinya pendapatan pajak yang diterima Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang hanya sebesar Rp5 miliar," tegasnya.
Ia mengatakan rendahnya pendapatan daerah dari sektor pajak sehingga Kepolisian membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kupang dari sektor pajak MBLB.
Dia menegaskan setelah memerintahkan penyidik tindak pidana korupsi Satuan Reskrim Polres Kupang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerimaan pajak mineral bukan bantuan mulai tahun 2017 - 2021 di Kabupaten Kupang, ditemukan adanya dana yang belum disetor para pengusaha.
"Berdasarkan hasil penyelidikan itu sehingga diperoleh kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari pajak MBLB sebesar Rp2.814.517.450 dari tujuh perusahaan," tegasnya.
Ketujuh perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban membayar pajak MBLB kepada daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang yaitu PT Naviri Multi Konstruksi Rp 1.721.425.000, PT Hutama Mitra Nusantara Rp74.753.250, PT Hutama Mitra Nusantara Rp 215.662.500, PT Gabriel Gabryela Jaya Rp 76.397.600, PT Tunas Baru Abadi Rp409.403.750, PT Adisti Indah Rp152.319.350, PT Hutama Mitra Nusantara Rp164.555.000.
"Kami mengapresiasi terhadap niat baik dari tujuh perusahaan itu. Apabila wajib pajak taat membayar pajak MBLB maka nantinya akan sangat mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Kupang demi kemakmuran warga masyarakat ," tegasnya.
Baca juga: Jaksa Agung minta penyidik fokus korupsi CPO di 3 perusahaan
Menurut dia, Kepolisian Resort Kupang telah menyerahkan dana Rp2,8 miliar itu kepada Bupati Kupang Korinus Masneno.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Oelamasi tetapkan delapan tersangka korupsi PDAM Kupang
Menurut dia, terhadap wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajak daerah dan dengan sengaja memanipulasi data perpajakan serta data laporan produksi MBLB bagi pemegang IUP, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.