Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mengatakan, warga negara Filipina bernama Ruby jane R. Canaoay yang diamankan petugas beberapa waktu lalu karena masuk dan menetap di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak tahun 2019 secara tidak sah, sudah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
"Petugas kami sudah memindahkan yang bersangkutan ke Rudenim Kupang untuk proses pendeportasian yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad dari Maumere, Sabtu, (18/6/2022).
Menurut dia, proses pemindahan WN FIlipina itu ke Rudenim Kupang dilakukan berkat kerja sama yang baik antara Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Lembata.
Pemindahan WNA tersebut dilakukan dengan pengawalan yang dilakukan analis keimigrasian Pertama Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Tri Sulistiono bersama seorang staf.
"Proses pemindahan dan penyerahan WN Filipina tersebut diterima langsung pihak Rudenim di Kupang, untuk kemudian akan dilakukan pendeportasian," katanya menjelaskan..
Dia menambahkan WN Filipina tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.
WN Filipina tersebut diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di Nunukan, Kalimantan Timur dan telah tinggal di Lembata tanpa dokumen Keimigrasian sejak tahun 2019, bersama anak dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia.
"Jadi dia masuk ke Indonesia dengan suami dan anaknya yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama ini tinggal di sana, sampai akhirnya ada yang melaporkan keberadaan WN FIlipina tersebut," tambah Eko Julianto Rachmad.
Baca juga: Imigrasi Maumere amankan seorang WN asal Filipina
Baca juga: Imigrasi Maumere sosialisasi layanan aplikasi m-Paspor