Imigrasi Maumere amankan seorang WN asal Filipina

id WN Filipina,Imigrasi Maumere,NTT

Imigrasi Maumere amankan seorang WN asal Filipina

Petugas imigrasi tengah mewawancarai WN FIlipina yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap. ANTARA/Ho-Imigrasi Maumere

Proses pemeriksaan sudah dilakukan pada Jumat, (17/6/) kemarin bertempat di ruangan seksi intelejen dan penindakan keimigrasian...
Kupang (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengamankan seorang warga negara asal Filipina karena diketahui telah masuk dan menetap di Indonesia sejak 2021 tanpa dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad dihubungi dari Kupang, Sabtu, (18/6/2022) mengatakan bahwa WN Filipina itu berjenis kelamin wanita dan bernama Caroline Sayao Natividad.

"Proses pemeriksaan sudah dilakukan pada Jumat, (17/6/) kemarin bertempat di ruangan seksi intelejen dan penindakan keimigrasian," katanya. 

Ia mengatakan pihaknya mengetahui bahwa WN Filipina itu tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian setelah yang bersangkutan bersama kerabatnya mendatangi kantor tersebut.

Kedatangan mereka ke kantor itu untuk membuat surat keterangan, agar bisa mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Flores Timur. 

"Ternyata pada saat proses wawancara oleh petugas Imigrasi Maumere, diketahui Caroline Sayao Natividad merupakan warga Negara Filipina berdasarkan identitas berupa Paspor Filipina," tambah dia.

Lebih lanjut ujar dia, petugas kemudian memeriksa Paspor WNA tersebut, ternyata diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian yang resmi saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat dilakukan pemeriksaan Caroline mengaku bahwa dirinya masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal di wilayah Tawau Malaysia, dikarenakan adanya penutupan jalur resmi untuk masuk ke wilayah Indonesia, dengan alasan pembatasan akibat pandemi COVID-19. 

Alasan lain adalah yang bersangkutan ingin menjenguk anaknya yang sedang sakit, di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur. 

Baca juga: Imigrasi Maumere gencar lakukan sosialisasi aplikasi M-paspor

"Kami pun memutuskan untuk melakukan deportasi yang bersangkutan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi," ujar dia.

Baca juga: Imigrasi Maumere monitoring dan koordinasi ke Pelabuhan Larantuka

Dengan adanya kasus ini maka, selama tahun 2022 ini Imigrasi Maumere sudah mendeportasi dua WN Filipina.