Imigrasi Maumere sosialisasi layanan aplikasi m-Paspor

id Imigrasi, aplikasi m paspor.NTT,NTT

Imigrasi Maumere sosialisasi layanan aplikasi m-Paspor

Petugas Imigrasi Maumere mensosialisasikan manfaat aplikasi M Paspor. ANTARA/Ho-Imigrasi Maumere.

Kami sambangi sejumlah perkantoran di Kabupaten Lembata untuk mensosialisasikan manfaat dari layanan aplikasi tersebut...
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, rutin mensosialisasikan manfaat dari layanan aplikasi m-Paspor di Kabupaten Lembata.

"Kami sambangi sejumlah perkantoran di Kabupaten Lembata untuk mensosialisasikan manfaat dari layanan aplikasi tersebut," kata Kepala Sub Divisi Lalinkim Imigrasi Maumere Arter Mayvan Roring dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (13/5).

Sejumlah perkantoran yang dikunjungi itu antara lain, BRI, Kesbangpol, Dinas Pemerintahan Desa, Pos Pelayanan Pajak, BPBD dan juga dinas PUPR.

Dalam kesempatan tersebut Arter menjelaskan bahwa m-Paspor yang mempunyai kelebihan sehingga dapat mempermudah pemohon dalam mengajukan pengurusan paspor.

Aplikasi m-Paspor ini adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk inovasi pada masa pandemi dengan tujuan memudahkan pelayanan dalam pembuatan paspor bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa dengan menggunakan m-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan dari tempat tinggal atau dimana saja pemohon berada dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi melalui playstore/appstore/google play pada gawai.

Selanjutnya pemohon dapat langsung mendaftar akun dan mengunggah scan berkas ke aplikasi, melihat status atau proses permohonan serta menentukan jadwal kedatangan untuk pengambilan foto, dan sidik jari pada Kantor Imigrasi setempat.

Pengajuan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor untuk melayani permohonan paspor baru dan pergantian halaman karena halaman penuh dan habis masa berlaku.

“Keunggulan Aplikasi m-Paspor ini adalah mengurangi mobilitas masyarakat dalam hal pengurusan Paspor serta berkas persyaratan yang diunggah hanya KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijasah, rekomendasi dari atasan atau persyaratan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor biasa dan Surat Laksana Paspor," jelas Arter.

Baca juga: Imigrasi Maumere rutin menggelar pengawasan orang asing

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Fransiskus Bala sangat menyambut baik sosialisasi ini serta sangat mengapresiasi program aplikasi M-Paspor tersebut, karena merupakan suatu inovasi layanan yang sangat memudahkan masyarakat dalam membuat paspor, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Lembata.

Baca juga: Imigrasi Maumere validasi keabsahan PT. Cheetam Garam Indonesia

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Lembata yang ingin membuat paspor, mengetahui adanya layanan M-Paspor yang memudahkan dalam pengajuan permohonan paspor tanpa antri di Kantor Imigrasi," ujar Fransiskus.